Perlindungan konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang dan jasa yang akan digunakan atau dikonsumsi.
Sebagai wujud dari upaya perlindungan konsumen, telah dibentuk lembaga maupun badan dan organisasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas suatu produk tertentu yang merugikan.
Badan Perlindundangan Konsumen Nasioanl (BPKN-RI) bersinergi dengan BBPOM Yogyakarta melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan konsumen. Kegiatan diawali dengan kunjungan di pasar Prawirotaman yang diterima oleh Disperindag Kota Yogyakarta dan Lurah Pasar.
Tim BPKN yang dipimpin oleh Renti Maharaini Kerti menyaksikan berbagai upaya yang telah dilakukan pengelola pasar dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen. Sebagai pasar rakyat yang telah dibuat dengan konsep modern, pasar Prawirotaman diharapkan bisa menjadi pilot project pengembangan pasar lain di DIY.
Kepala BBPOM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa pasar Prawirotaman merupakan pasar intervensi tahun 2022 dalam Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas. “Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh produk pangan yang aman dan bermutu,” tutur Trikoranti, Kamis (2/6/2022) lalu.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan menggelar pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid baik luring di Aula BBPOM Yogyakarta maupun daring. Peserta terdiri dari berbagai kalangan yaitu lintas sektor, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, pramuka, kader, PKK serta masyarakat umum dan diikuti oleh sekitar 120 orang.
Lebih jauh Heru Sutadi dari BPKN, menyampaikan bahwa indeks pemberdayaan konsumen Indonesia masih bernilai 5 dari skala 10, yang artinya perlu upaya lebih giat untuk menjadikan konsumen Indonesia semakin kritis dan berdaya.
“Konsep penta helix yang melibatkan industi, pemerintah, masyarakat, akademisi dan media sangat diperlukan untuk membudayakan konsumen yang lebih berdaya. Sinergi BPKN dan BBPOM di Yogyakarta diharapkan dapat membei payung yang kuat bagi masyarakat, agar ekonomi tetap terus berjalan dengan perlindungan konsumen yang dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Heru.*