Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengingatkan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) agar membuat kebijakan khusus dan menindaklanjuti kasus cukai palsu yang kerap terjadi. Ia juga mengingatkan agar Peruri memiliki mekanisme khusus ketika ditemui kerusakan pada cukai yang asli. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Peruri agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Antisipasi yang telah dilakukan Peruri sendiri seperti apa, supaya ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan cukai palsu dan sampai sekarang masih terus terjadi?” tanya Anis saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Perum Peruri dan Pemerintah Kabupaten Karawang, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). Kunjungan ini dalam rangka Penelaahan BAKN atas Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang pengelolaan cukai tembakau.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyoroti kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan telah menerima dana bagi hasil tembakau sesuai Undang-undang. Alokasi dana tersebut yang paling besar digunakan untuk kebutuhan Kesehatan terutama penanganan/pengobatan penyakit paru-paru.
Anis tidak memungkiri bahwa beberapa pemerintah daerah agak kebingungan dalam memanfaatkan alokasi dana ini, karena setiap tahun ada dana besar yang diperuntukkan untuk mengobati penyakit paru-paru. Pada akhirnya pemda membuat rumah sakit khusus paru-paru seperti yang dilakukan oleh Pemkab Karawang.
Hal terakhir yang disampaikan Anis dalam kunjungan ini terkait dengan dilema permasalahan rokok yang tidak pernah selesai. Ia mengakui bahwa di satu sisi rokok dicerca terus, tetapi pendapatannya ditunggu-tunggu oleh negara. Bahkan 95 persen penerimaan cukai berasal dari cukai tembakau, dan pemerintah melakukan pemantauan yang ketat terhadap cukai tembakau dengan target yang cukup besar.
“Satu hal yang kita ingin saya dengar di sini adalah bagaimana antisipasi dari Ditjen Bea Cukai (Kementerian Keuangan) dalam rangka pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dalam menyelesaikan bea dan cukai tembakau. Ditjen Bea Cukai perlu melakukan antisipasi karena cukai terbesar dari tembakau, penerimaan negara terbesar dari cukai tembakau, sehingga membutuhkan pengawasan tersendiri,” tutup politisi PKS itu.*