IM-PTA Mulai Berlaku, Mendag: Manfaatkan Peluang Pasar Kawasan Afrika

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengungkapkan, Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia –Mozambik (Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022.

Untuk itu, Mendag Lutfi mengajak agar pelaku usaha Indonesia dapat memaksimalkan manfaatpersetujuan dagang tersebut untuk memperluas pasar ke kawasan Afrika melalui Mozambik

.“Persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hubungan ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan,” ungkap Mendag Lutfi dalam siaran persnya, Senin (6/6/2022).

Mendag Lutfi melanjutkan, persetujuan dagang ini menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruhnegaradi duniamengalamiperlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapatmenjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,”ucapnya.

Sebelumnya, Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan PresidenNomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukungtigaperaturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranyapemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safe guard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang,serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarifbea masuk.

Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.

Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025. Beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Usulan Peralihan Penerbitan SIM dari Polri kepada Kemenhub dalam RUU LLAJ

Next Article

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 37 tahun 2022 untuk Pacu Ekspor ke Mozambik

Related Posts