KPK Luncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi, bertempat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6/2022). Mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Desa PDDT A. Halim Iskandar; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman; Bupati Gowa Adnan Purichta; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan; Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo.  Serta, hadir secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Turut hadir dalam peluncuran ini para gubernur dari 9 desa antikorupsi lainnya, hadir langsung yaitu Gubernur Lampung Arinal Diunaidi; Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy; Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan bahwa program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. “Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.

Lebih lanjut, Wawan Wardiana menjelaskan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Wawan.

Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa. Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.

Sementara itu, Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya. Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini. Sekaligus, dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Sepuluh desa tersebut yaitu Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB; Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT; Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala BPIP Masa Jabatan 2022-2027

Next Article

Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Related Posts