Peringati Hari Keamanan Pangan Sedunia, Badan POM Lindungi Masyarakat Melalui Regulasi BPA

Badan POM selenggarakan sarasehan bertajuk “Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)”, Selasa (07/06/2022). Bertepatan dengan Hari Keamanan Pangan Sedunia, penyelenggaraan sarasehan ini bertujuan memfasilitasi diskusi urgensi keamanan pangan, dalam hal ini keamanan AMDK yang dikonsumsi sehari-hari, melalui pengaturan label terkait BPA guna melindungi kesehatan konsumen.

Saat ini, banyak informasi terkait keamanan BPA pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan, baik di masyarakat internasional maupun dalam negeri. BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.

Di Indonesia, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan plastik PC sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan adalah 0,6 bagian per juta (bpj). Hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022 ditemukan hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan, yaitu sebesar 46,97% dari produk yang diawasi di sarana peredaran dan 30,91% dari produk yang diawasi di sarana produksi. Bahkan sebesar 3,4% sampel produk di sarana peredaran tidak memenuhi persyaratan migrasi BPA. Hasil pengawasan Badan POM semakin memperkuat perlunya penyusunan revisi regulasi pelabelan AMDK.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa pengaturan pelabelan BPA pada AMDK telah mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi serta bukti ilmiah dari negara lain. “Perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen”, tuturnya saat memberikan sambutan di awal acara.

Kepala Badan POM juga menambahkan bahwa dalam rangka penerapan Good Regulatory Practices, proses penyusunan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan terkait agar memiliki persepsi yang sama mengenai ketentuan yang diatur dalam peraturan. Revisi tersebut semata-mata dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan dan memberikan informasi yang benar dan jujur bagi masyarakat.

“Oleh karenanya, sarasehan pada hari ini menghadirkan para pembicara kompeten yang akan memaparkan masukan, gagasan, dan pendapat ilmiah terkait BPA dari sejumlah sudut pandang”, ujar Kepala Badan POM.

“Kami membuka kesempatan dialog melalui sarasehan ini, dalam rangka memperoleh dukungan ilmiah dari berbagai aspek terkait ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan Badan POM tentang label pangan olahan. Kami berharap materi yang komprehensif pada sarasehan ini akan mendorong diskusi interaktif, produktif, dan bermanfaat untuk menyempurnakan kebijakan pengaturan label AMDK di Indonesia”, tambahnya kembali.

Penyelenggaraan Sarasehan dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar di bidang kesehatan, air, kemasan, keamanan pangan, dan komunikasi, anggota Komisi IX DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi profesi, perguruan tinggi, praktisi kesehatan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku usaha.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyampaikan tanggapannya terkait acara sarasehan pada sesi doorstop dengan media. “Hari ini semua akademisi dan praktisi lainnya yang hadir memberikan satu suara, bahwa BPA ini adalah membahayakan, sehingga Badan POM akan menyegerakan labelisasi dan mengedukasi masyarakat. Khususnya kepada kami perempuan, ibu-ibu yang merupakan garda terdepan, madrasah bagi anak-anak yang akan memberikan informasi kesehatan untuk masyarakat lainnya”, ujarnya.

Di akhir sesi, Kepala Badan POM menegaskan bahwa regulasi pelabelan BPA tidak melarang penggunaan kemasan galon berbahan plastik PC untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.

“Pelaku usaha akan diberikan waktu selama 3 tahun sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan label produk AMDK beredar agar sesuai dengan ketentuan tersebut”, tambahnya. Di sisi lain, regulasi ini diharapkan dapat menggerakkan inovasi pelaku usaha, sehingga muncul kompetisi dan daya saing untuk terus mengembangkan produk yang aman dan bermutu.

“Dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk tidak berdiri di tempat, namun terus melangkah ke depan, merespons segala sesuatu dengan semangat inovasi dan semangat perubahan untuk kepentingan kita bersama, bukan kepentingan individu, kelompok, atau kita sendiri”, tutup Kepala Badan POM.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Ambil Bagian dalam Donor Darah KORPRI Setjen DPR, Krisdayanti Merasa Bangga

Next Article

Kawal Dana Desa Rp 468,86 Triliun, Kemendagri Hadiri Kick Off Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun 2022

Related Posts