Pentingnya Kodifikasi Hukum Acara Kepemiluan di Indonesia Untuk Selesaikan Sengketa Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai masih ada pekerjaan rumah (PR) besar terkait penataan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni diperlukannya satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu secara utuh. Untuk itu, ia mengajak kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk bersama menyusun kodifikasi hukum acara pemilu tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh proses sengketa kepemiluan di Indonesia.

“Kita memerlukan satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu secara utuh, yang sekarang tersebar di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA), di Mahkamah Konstitusi (MK), Sebagian dalam konteks kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Rifqi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, saat ini jika terjadi sengketa Pemilu hukum acara yang ada belum bisa menghasilkan kepastian hukum dan kepastian waktu atas putusan sengketa tersebut. Padahal menurutnya, dalam konteks penegakan hukum kepemiluan, perlu dipastikan keadilan pada satu pihak dan juga kepastian hukum kepada pihak yang lain.

“Karena kalau sampai sengketa itu berlarut-larut, ambil contoh sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali. PSU pertama, PSU kedua, PSU ketiga, akan memakan waktu, menunda kepastian hukum, dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang harusnya menjadi hak bagi pejabat politik yang memenangi kontestasi Pemilu itu,” papar legislator dapil Kalimantan Selatan I ini.

Rifqi menilai jika sampai karena sengketa itu kemudian memangkas menjabat, maka menurutnya saat itu negara menegakkan hukum diatas segala ketidakpastian. “Karena itu kita sekarang harus berikhtiar untuk menciptakan konsolidasi yang kita sebut dengan kodifikasi hukum acara kepemiluan di Indonesia. Satu hukum acara inilah yang nanti akan menjadi dasar dari seluruh mekanisme sengketa Pemilu termasuk Pilkada di dalamnya yang mudah-mudahan bisa menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang lain,” tutup Rifqi.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Menkominfo: Pemerataan Infrastruktur TIK Lewat Regulasi dan Intervensi Pembiayaan

Next Article

Menteri Suharso Lantik Empat Pejabat Tinggi Kementerian PPN/Bappenas

Related Posts