Kenaikan Penerimaan Pajak Tertinggi Tahun 2021, Pemprov Bengkulu Raih Apresiasi KPK RI

BENGKULU || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas capaian sebagai pemerintah daerah dengan Kenaikan Penerimaan Pajak Tertinggi Tahun 2021.

Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penghargaan ini diraih sebagai bentuk komitmen Pemprov Bengkulu melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yang terdokumentasi perkembangannya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Diketahui, MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Karena memang ada beberapa inovasi yang dijalankan Samsat Provinsi Bengkulu, salah satunya berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan. Kemudian ada inovasi lain, pembayaran pajak online dan lainnya, sehingga pendapatan pajak meningkat,” jelas Gubernur Rohidin usai hadir dan membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Koruspi di Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu sekaligus Mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (09/06).

Lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, di tahun 2021 capaian MCP Provinsi Bengkulu berada pada angka 81 persen dan berada di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 71 persen.

Dengan progres keberhasilannya, wilayah Bengkulu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 86 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 85 persen, perizinan 85 persen, pengawasan APIP 66 persen, manajemen ASN sebesar 92 persen, optimalisasi pajak daerah 76 persen dan manajemen aset daerah sebesar 75 persen.

“Memang progresnya alhamdulillah meningkat cukup baik, namun tentu ini perlu mendapat dukungan semua pihak, agar kerja upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini bisa berjalan efektif,” imbuhnya.

Dikatakan Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, bersama BPKP dan instansi teknis terkait, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan desa.

“Delapan identifikasi titik rawan korupsi tersebut mari untuk kita sama-sama lakukan upaya pencegahan. Sehingga makin minimnya tindak korupsi, maka kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi dan kesuksesan pembangunan daerah bisa makin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut sebagian besar kabupaten-kota di provinsi Bengkulu juga mendapat apresiasi dari KPK RI. Diantaranya Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Pemda atas perolehan MCP tertinggi tahun 2021 dengan nilai 82,71 poin dan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah dengan Kenaikan MCP sebesar 36,84 poin.

Selanjutnya apresiasi KPK RI kepada Kabupaten Kaur atas penerbitan sertifikat tanah Pemda terbanyak tahun 2021 yaitu 102 sertifikat. Kabupaten Rejang Lebong atas ratio sertifikasi tanah Pemda tertinggi tahun 2021 sebanyak 622 sertifikat dan penerbitan PSU terbanyak 2021.

Kemudian Kota Bengkulu atas realisasi penagihan piutang pajak terbesar tahun 2021 dengan angka 7,169 milyar rupiah lebih. Lalu Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pemda dengan nilai tunggakan pajak terendah 2021 serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pemda atas SPI tertinggi 2021 dengan nilai 76,10 poin.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Bagi Masyakat di Kampung Mola

Next Article

KPPU Putuskan PT Aero Citra Kargo Melanggar UU 5/1999 dalam Perkara Ekspor Benih Bening Lobster

Related Posts