Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun melaksanakan kunjungan ke Corte dei Conti Italia (atau, di beberapa negara, Pengadilan Pemeriksa) dalam rangka penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama bilateral dan seminar bertema “Penyelesaian Kerugian Negara” pada 6 – 7 Juni 2022 lalu.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kedua institusi dalam bidang pemeriksaan sektor publik, dan bidang-bidang lainnya yang disepakati bersama.
Penandatanganan MoU kerja sama bilateral antara Ketua BPK, Isma Yatun dan Presiden Corte dei Conti Italia, Guido Carlino dilaksanakan pada (7/6), di Kantor Pusat Corte dei Conti dengan disaksikan oleh Lefianna Hartati Ferdinandus, Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia Republik Italia. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Presiden Corte dei Conti Italia dilanjutnya dengan sambutan dari Ketua BPK.
Dalam sambutannya, Presiden Corte dei Conti Italia menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini akan menjadi tonggak dimulainya kerja sama antara BPK dan Corte dei Conti terutama dalam hal pertukaran pengalaman terkait topik judicial dan topik lain yang disepakati bersama.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah formal dan esensial dalam rangka meningkatkan pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanan audit sektor publik serta mempererat hubungan kerja sama antara kedua institusi.
Diharapkan kerja sama ini dapat membuka peluang baru dan memberikan kontribusi positif pada hubungan kedua negara khususnya dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Sementara itu pada hari sebelumnya, telah dilaksanakan seminar bilateral dengan topik Penyelesaian Kerugian Negara. Pada kesempatan ini, kedua SAI saling bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait Model dan Profil SAI termasuk kedudukan, peran, struktur organisasi dan fungsinya dalam penyelesaian kerugian negara di kedua negara. Paparan dari BPK diawali dengan sambutan dari Ketua BPK.
Dalam sambutannya, Ketua BPK menyampaikan apresiasi atas hubungan di antara kedua institusi yang sudah terjalin lama dalam komunitas INTOSAI dan Eksternal Auditor UN Panel. Selanjutnya disampaikan bahwa saat ini BPK terus meningkatkan kapasitasnya untuk menggali prinsip-prinsip dasar penyelesaian kerugian negara yang efektif khususnya kerugian negara yang disebabkan oleh Bendara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
Paparan mengenai penyelesaian kerugian negara dilanjutkan oleh pembicara BPK, yaitu Etty Herawaty, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK.
Paparan Corte dei Conti Italia mengenai profil dan tugas fungsi terutama terkait penyelesaian kerugian negara disampaikan oleh Mauro Orefice, President of the Chamber for the Performance Audit on the Management of the State Administrations and Head of the International Affairs Office. Corte dei Conti sebagai SAI dengan model judicial memiliki fungsi yurisdiksi khusus di bidang keuangan publik sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Italia, layaknya pengadilan umum.
Dengan fungsi yurisdisi tersebut, Courte dei Conti memiliki hakim dan prosecutor yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan eksekusi dalam penyelesaian administrasi keuangan publik. Selain auditor, Corte dei Conti juga memiliki hakim dan jaksa penuntut yang menyelenggarakan fungsi peradilan. Tersangka yang dituntut memiliki hak untuk didampingi pengacara dan berhak pula untuk mengajukan banding (appeal).
Diharapkan, kerja sama bilateral yang terjalin antara BPK dengan Courte dei Conti akan membantu meningkatkan pemahaman BPK terutama terkait fungsi yurisdiksi.*