Pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Salah satunya, proses pembebasan lahan berupa rumah yang terletak di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Komnas HAM menerima pengaduan atas kasus tersebut. Pemilik lahan yang didampingi Lembaga Pengawasan Independen Indonesia menyampaikan kronologi proses pembebasan lahan serta ganti rugi lahan yang dinilai tidak transparan. Mereka berharap agar transparasi terkait nilai ganti rugi terhadap lahan miliknya dengan nilai yang memadai. “Kami minta bantuan Pak, minta keadilan,” ujar perwakilan pemilik lahan, Jumat (10/6/2022).
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut informasi dan data yang telah disampaikan oleh pengadu. “Kami perlu melihat lebih jauh untuk menelaah dokumen dan informasi yang telah disampaikan,” ucap Hairansyah.
Dalam konteks penanganan pengaduan, Hairansyah menjelaskan dua mekanisme, yakni Pemantauan dan Penyelidikan serta Mediasi. “Ada yang dilakukan melalui Pemantauan dan Penyelidikan. Ada juga melalui proses Mediasi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, mekanisme penanganan pengaduan lebih mengarah pada proses mediasi. “Proses mediasi sangat tergantung dari para pihak yang hadir pada saat dilaksanakan mediasi tersebut untuk mau duduk bersama dan saling mendengarkan, memperbaiki keluhan dari masing- masing pihak. Proses mediasi bisa terjadi kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan,” jelas Hairansyah.
Pengaduan ini, jelasnya, merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM untuk menangani permasalahan tersebut.*
Hingga saat ini, rumah pengadu menjadi lahan satu-satunya yang masih ditempati.