Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI yang disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
“Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menunjukan betapa pentingnya di antara instansi pemerintah untuk bisa saling mengeratkan kerja sama. Saya menyambut baik kerja sama ini untuk mendukung kerja teman-teman Pajak maupun Bea Cukai. Perjanjian ini nanti akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah sehingga bisa memberikan payung hukum kepastian kerja sama” ujar Menkeu saat memberikan sambutan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Kamis (16/06).
PKS antara DJBC dengan Jampidsus berisi mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU.
Selain itu, melalui perjanjian PKS ini, DJBC dan Kejaksaan Agung RI juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Sedangkan PKS antara DJBC dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen. Adapun ruang lingkup PKS di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.
Kedua PKS ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRJ-8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Selanjutnya, pada saat yang sama DJP juga melakukan penandatangan adendum PKS dengan Jampidsus. Adendum tersebut di antaranya meliputi penambahan ruang lingkup terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara TPP dan TPPU, serta penambahan dasar hukum PKS sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menkeu berharap penandatanganan PKS ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kedua belah pihak dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan seluruh jajaran Kemenkeu dan Kejaksaan Agung RI.*