JAKARTA, RuangHukum – Rapat pleno perdana pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI digelar di Jakarta, Rabu (18/9/2024). Hal ini bertepatan setelah sebulan KLB PWI yang diselenggarakan pada 18 Agustus lalu.
“Agenda pertama dan utama adalah silaturahmi dan perkenalan antar- pengurus yang diamanahkan formatur hasil KLB PWI sisa masa bakti 2023 – 2028,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang kepada media.
Hadir antara lain Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Wakil Timbo Siahaan beserta jajaran, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Wakil Ketua Atal S Depari beserta jajaran, Ketua Dewan Pakar Dhimam Abror dan Sekretaris Nurjaman Mochtar beserta jajaran.
Pengurus harian hadir Ketum PWI Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto. Juga hadir ketua-kedua bidang, ketua-ketua komisi, ketua-ketua departemen dan para direktur program.
Dalam rapat pleno perdana, ada 10 keputusan yang dihasilkan. Paling penting antara lain segera menempati kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers sebagaimana disarankan oleh Dewan Penasehat PWI Tribuana Said, Atal S Depari dan anggota DK PWI Banjar Chairuddin.
“Kepengurusan PWI hasil KLB adalah sah, legal dan sesuai konstitusi PD PRT PWI. Ayo segera kita tempati kantor PWI di lantai 4 Dewan Pers. Saya siap bersama-sama dengan pengurus PWI hasil KLB untuk menempati kantor PWI Pusat. Merdeka..” kata Atal S Depari, mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023.
Rapat pleno PWI Pusat juga menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tetap diselenggarakan di Provinsi Riau sesuai hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada HPN 2024 lalu. Karena itu, PWI Provinsi Riau diamanahkan tetap berkomunikasi dengan pemerintah dan mitra di daerah.
Pengurus PWI Provinsi yang belum dilantik, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya, diharapkan segera menetapkan tanggal pelantikan untuk dikukuhkan dan dilantik PWI Pusat.
“Pengurus PWI Provinsi yang sah dan legal adalah hasil konferensi provinsi. Abaikan saja PWI plt-plt yang bukan hasil konferprov. Semuanya PWI plt-plt tidak sah dan ilegal. Tak perlu ditanggapi,” tegas Zulmansyah.
Begitu pun soal UKW mandiri yang akan diselenggarakan PWI Jabar, PWI Jatim dan PWI Jateng, diminta segera berkoordinasi dengan Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat.
Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Penasihat mengingatkan agar kepengurusan baru PWI Pusat agar menjaga etika, moralitas dan integritas profesi. “Jangan sampai kasus cash back berulang. Buat malu PWI se-Indonesia. Wartawan harus menjaga etika dan perilakunya sesuai KEJ dan KPW PWI,” tegasnya.
Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan. “Soal AHU dari kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu waktu saja. Pada saatnya nanti Insyaa Allah akan kita dapatkan,” tutup Ilham. (aj)