MEDAN | RUANGHUKUM.COM — Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pak Yan Brotherhood (PYBH) Kepengurusan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara berencana menggelar aksi di kawasan Hive Billiard Aksara, Medan, Rabu (19/8/2026).
Rencana aksi tersebut tercantum dalam seruan yang beredar dan memuat sejumlah persoalan yang disebut menjadi perhatian masyarakat. Dalam seruan itu, massa membawa tema “Aksi Rakyat Lawan Pelanggaran, Tegakkan Keadilan!”
Hive Billiard and Lounge sendiri diketahui berlokasi di kawasan Jalan Aksara, Medan. Tempat tersebut sebelumnya diberitakan sebagai arena biliar dan hiburan.
10 Tuntutan Disiapkan
Dalam materi seruan aksi, PYBH mencantumkan 10 tuntutan yang diarahkan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Di antaranya, massa meminta pemerintah melalui Dinas Pariwisata melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat usaha, termasuk kesesuaian izin dengan kegiatan yang dijalankan.
Massa juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perizinan apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha.
Selain itu, PYBH meminta pemeriksaan terhadap dugaan peredaran narkotika, prostitusi, serta minuman beralkohol, apabila memang terdapat indikasi dan bukti terkait kegiatan tersebut.
Tuntutan lainnya menyangkut pemeriksaan jarak lokasi usaha dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, maupun fasilitas umum serta evaluasi terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Soroti Dugaan Pelanggaran dan Keamanan Lingkungan
Seruan aksi juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum.
PYBH meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri setiap informasi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, kelompok tersebut juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelenggaraan aktivitas hiburan malam, termasuk aspek perizinan, keamanan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Massa Minta Transparansi
Salah satu poin yang cukup tegas adalah permintaan agar pemerintah membuka hasil pemeriksaan dan memberikan informasi kepada publik secara transparan.
Massa menilai masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah tempat usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Usut! Periksa! Tindak! Tegakkan Keadilan!” menjadi pesan utama yang tercantum dalam seruan aksi tersebut.
Dijadwalkan Rabu 19 Agustus
Berdasarkan informasi dalam pamflet aksi, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan titik aksi di kawasan Hive Billiard Aksara.
Seruan tersebut juga mencantumkan rencana massa dalam jumlah besar serta perlengkapan aksi berupa alat peraga dan pengeras suara.
Hingga saat ini, sejumlah tudingan yang tercantum dalam materi aksi tersebut masih merupakan aspirasi dan permintaan pemeriksaan dari pihak yang akan melakukan aksi, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
APH dan Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Ruanghukum.com menilai setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran usaha harus diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hive Billiard sebelumnya diberitakan memiliki konsep biliar dan hiburan serta beroperasi di Jalan Aksara.
Ruanghukum.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Hive Billiard, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan tuntutan dalam rencana aksi tersebut. (MR)





