BANDUNG, BEDAnews.com – Terdakwa Yusuf Abdul Latief (33), dituntut 18 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Gantina, SH., dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (12/1/2021).
Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Yusuf akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara Ayi Koswara sebagai pelapor saat dikonfirmasi mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu,(13/1/2021)
“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korbannya banyak, tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan JPU, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,” ujar Ayi berharap.
Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta menyampaikan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya
Tidak cuma sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan Januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah.
Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian
Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah,terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no.GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya.
Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.
Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.
Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan dan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372. Boed