Pemerintah Lanjutkan Penjaminan PEN Bagi UMKM dan Korporasi di Tahun 2022

Dengan berlanjutnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan akselerasi pemulihan ekonomi di tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dan korporasi pada tahun 2022. Demikian bunyi siaran pers Kementerian Keuangan RI, Selasa (12/3/2022).

Hal ini untuk merespon pula permintaan dan antusiasme yang masih tinggi dari pihak-pihak terkait (stakeholders), baik penjamin, penerima jaminan, maupun terjamin, terhadap kelanjutan dukungan kebijakan penjaminan PEN dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan di tahun 2021.

Landasan Hukum

Sebagai landasan hukum pemberian dukungan penjaminan kepada UMKM dan korporasi di tahun 2022, Kementerian Keuangan telah melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini.

Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM dan PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Dalam rangka implementasi program Pemulihan Nasional (PEN), di tahun 2020 Pemerintah telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi. Program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Prosedur pemberian jaminan kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 (PMK 71/2020) untuk penjaminan kepada UMKM, dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 (PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021) untuk penjaminan kepada korporasi.

Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal. Kelanjutan program penjaminan kepada UMKM dan korporasi tentunya diharapkan pula meneruskan keberhasilan pelaksanaan program di tahun 2020-2021, sehingga mampu memberikan kontribusi pada percepatan pemulihan sektor riil serta ekonomi nasional.

Hingga akhir periode program, implementasi program penjaminan ini berhasil dimanfaatkan oleh 2.451.740 pelaku usaha UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi, dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing sebesar Rp53,42 triliun dan Rp5.2 triliun. Program penjaminan pemerintah tersebut telah berakhir pada tanggal 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.

Materi Penyempurnaan

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan Pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan, antara lain:

PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM

  • Pelaku usaha korporasi yang memenuhi salah satu kriteria, yaitu memiliki kekayaan bersih > Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan > Rp50 miliar, dan merupakan badan usaha selain BUMN. Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih > Rp10 miliar dan omzet tahunan > Rp50 miliar;
  • Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada Pemerintah, berubah menjadi dilakukan oleh penjamin;
  • Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 16 Desember 2022.

PMK Nomor 27/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha Korporasi

  • Pada ketentuan baru tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin, sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko;
  • Diberikan pengaturan baru kriteria terjamin, yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding. Selain itu, terjamin hanya mendapatkan 1 fasilitas pinjaman yang dijamin;
  • Penerima jaminan (perbankan) menanggung risiko pinjaman 30%, dimana sebelumnya hanya menanggung risiko 20%;
  • Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 30 November 2022.
Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

‘Fintech’ dan Kripto Kena Pajak, Puteri Komarudin: Harus Perhatikan Kepentingan Bersama

Next Article

Persoalan Pendidikan Kota Bandung Sangat Rumit

Related Posts