Pada sesi ke-31 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria Senin (16/05/2022). Indonesia menyampaikan 3 aspek utama yaitu pencegahan, rehabilitasi dan integrasi serta hak-hak anak. Mayjen Sambowo juga sampaikan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dengan adanya pandemi dan memberikan tantangan tersendiri bagi negara-negara, termasuk semakin maraknya kejahatan siber.
“Terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki suatu norma dan standar internasional perlindungan yang komprehensif bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan ekstermis berbasis kekerasan”, tegas Mayjen Dedi Sambowo, Sekretaris Utama BNPT (Sestama)
“Tantangan kejahatan global sangat beragam termasuk eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat”, jelasnya. Sestama BNPT juga menyampaikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Indonesia menggarisbawahi tiga langkah utama yang harus dilakukan bersama untuk menanggulangi kejahatan transnasional, yang meliputi identifikasi dan antisipasi ancaman kejahatan transnasional yang terus berkembang, kebijakan nasional yang responsif, serta penguatan kerjasama internasional di segala tingkat.
Pada Sesi ke-31 CCPCJ ini, Indonesia menyampaikan kembali pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026. Forum CCPCJ dihadiri pejabat tinggi dan perwakilan dari negara-negara PBB. Forum ini dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Delegasi Indonesia terdiri dari BNPT, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Perutusan Tetap RI di Austria, yang sebagian mengikuti secara daring dari Jakarta. *