Terdapat pada 58 Satuan Kerja di Lingkungan MA, Data Aset Tanah Bermasalah Diumumkan

Mahkamah Agung mengumumkan data asset tanah bermasalah tahun 2022, Jumat (10/6/2022). Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, melalui surat bernomor: 345/BUA.4/PL.09/6/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Data Aset Tanah Bermasalah Tahun 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada para Sekretaris Unit Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia itu, Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Admnistrasi Rosfiana SH MH menyebut terdapat 58 satuan kerja yang menempati tanah bermasalah.

Hal-hal yang dilampirkan dalam surat tersebut adalah berdasarkan data pada Aplikasi Monitoring Sertipikasi Tanah (Monserah) Kementerian keuangan RI.

Sehubungan dengan hal tersebut, tulis Rosfiana, dalam rangka pengamanan asset dihimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat melakukan verifikasi terhadap data asset tanah tersebut dan mengisi pada alamat https://bit.ly/dataaset_tanah_bermasalah.

“Batas waktu pengisian dokumen adalah tanggal 17 Juni 2022,” terang Rosfiana.

Maka terkait dengan hal tersebut, sambung Rosfiana, Pengadilan Tingkat Banding dan Unit Eselon 1 agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data asset tanah bermasalah tahun 2022 pada satuan kerja yang berada di bawahnya melalui aplikasi SIMAN dan Monserah.

Berdasarkan data pada lampiran surat pengumuman tersebut, terdapat 94 Satuan Kerja yang berdiri di atas tanah bermasalah. Ke 94 Satuan Kerja tersebut meliputi Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Status masalah pada 94 Satuan Kerja tersebut juga beragam. Rata-rata berstatus belum bersertipikat atau bersertipikat lainnya. Dan berdasarkan hasil verifikasi, persoalan terletak pada batas yang tidak jelas, sedang berperkara, dokumen perolehan belum lengkap, pencatatan ganda, dan kesalahan pencatatan.*

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

MA Sosialisasikan Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU)

Next Article

Bantuan Keuangan Parpol Mulai Disalurkan, Kemendagri Tandatangani Berita Acara Serah Terima

Related Posts