Beranda / Peristiwa / Gawat…. Bangunan Diduga Tanpa PBG di Kecamatan Medan Helvetia Disorot, PAD Kota Medan Terancam Bocor BPK RI Diminta Untuk Audit.

Gawat…. Bangunan Diduga Tanpa PBG di Kecamatan Medan Helvetia Disorot, PAD Kota Medan Terancam Bocor BPK RI Diminta Untuk Audit.

Medan – Ruanghukum.com – Banyak persoalan pembangunan yang diduga tidak memilikinya izin PBG di kota medan, terutama bangunan yang di Jalan Alumunium, kelurahan Sei Sikambing C-II kecamatan medan helvetia kota medan. Jumat,(23/10/2026).

Persoalannya telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, penertiban, koordinasi antar-OPD, status PBG dan KRK, hingga potensi penerimaan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan media pada 20 Oktober 2026 menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kelurahan Sei Sikambing C II, sebelumnya telah ada imbauan melalui Kasitrantib kepada pemilik bangunan serta laporan tertulis kepada pihak terkait.

Lebih jauh, diperoleh informasi bahwa pemilik bangunan sudah mengajukan mengurus KRK ke Dinas PKPCKTR Kota Medan, tetapi izin PBG nya belum keluar.

Namun pertanyaannya:

PBG TIDAK TERLIHAT, KRK DISEBUT BARU TERBIT, namun bangunan terus berjalan, ada apa?

Saat berada di lokasi pada 20 Oktober 2026, pihak DPP LSM GEMPUR meminta keterangan mengenai PBG,

Seorang pemborong beserta diduga pengawas bangunan menyampaikan:

“Terkait PBG sudah diurus, ucapnya. Namun, tidak bisa menunjukannya, hanya sebatas KRK yang keluar.

Keterangan pekerja tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa bangunan tidak memiliki PBG.

Karena itu, Lsm Gempur kemudian melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Lsm Gempur juga memperoleh keterangan dari Kasitrantib kelurahan sei sikambing C-II menyampaikan bahwa pihak pemilik sudah mengajukan permohonan pengurusan PBG, dan masih dalam proses” ucapnya

Di sisi lain, muncul informasi bahwa KRK bangunan tersebut disebut baru diterbitkan ketika aktivitas pembangunan sudah lebih dahulu berjalan.

Informasi inilah yang kemudian dikonfirmasi kepada mandor/penanggung jawab bangunan,

Pemborong/pengawas dimintai penjelasan antara lain mengenai:

– status KRK;

– kapan KRK diterbitkan;

– status PBG ketika pembangunan;

– dasar dilaksanakannya pembangunan apabila PBG belum terbit;

Sampai pada tahap konfirmasi tersebut, Lsm Gempur belum menyimpulkan bahwa bangunan tersebut pasti tidak memiliki PBG.

Justru itulah yang diminta untuk dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Untuk menguji informasi tersebut, Lsm Gempur tidak hanya meminta keterangan dari pemilik bangunan.

Pertanyaan yang paling mendasar:

Konfirmasi kepada Kasatpol PP menjadi penting karena Satpol PP disebut ikut melakukan tindakan terhadap bangunan.

Lsm Gempur sedang meminta informasi mengenai:

PBG.

KRK.

Penertiban.

Penghentian pekerjaan.

Pengawasan.

Dan potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.

Karena itu, publik tentu berhak mengetahui bagaimana Pemko Medan menjelaskan rangkaian persoalan tersebut.

PBG BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI

Isu PBG juga tidak bisa dilepaskan dari aspek penerimaan daerah.

Dalam regulasi daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah. Regulasi juga mengatur pelayanan PBG, termasuk penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung dan layanan terkait.

Artinya, apabila terdapat bangunan yang seharusnya masuk dalam objek pelayanan dan retribusi PBG tetapi tidak terdata, tidak ditertibkan, atau proses pemungutannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketertiban bangunan.

Ada aspek penerimaan daerah yang patut diawasi.

Namun, tentu tidak boleh langsung disimpulkan telah terjadi kebocoran PAD hanya karena ditemukan bangunan yang diduga belum memiliki PBG.

(Redpel-Irwandi.S/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *