Beranda / Daerah / Diduga Marak Mobil Langsir BBM di SPBU Brigjen Katamso, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Mobil Langsir BBM di SPBU Brigjen Katamso, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Mobil Diduga Bertangki Modifikasi Disebut Berulang Kali Mengisi BBM, Manajemen SPBU Klaim Tidak Mengetahui

MEDAN | RUANGHUKUM.COM — Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi sorotan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan.
Pantauan awak media pada Kamis (13/8/2026) di SPBU 11.201.103, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara, menemukan adanya sejumlah kendaraan yang diduga digunakan sebagai kendaraan langsir BBM.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki ruang atau tangki penampungan yang telah dimodifikasi sehingga berbeda dari kondisi kendaraan pada umumnya.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM bersubsidi dan kemudian digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran.

Diduga Berulang Kali Melakukan Pengisian

Dari hasil pemantauan di lapangan, kendaraan yang diduga menjadi mobil langsir disebut melakukan aktivitas pengisian BBM secara berulang. Pola seperti ini patut mendapat perhatian apabila dilakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi dalam jumlah atau frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan dan kemudian BBM tersebut kembali diperjualbelikan atau disalurkan kepada pihak lain.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, termasuk pemeriksaan transaksi, identitas kendaraan, volume pengisian serta tujuan penggunaan BBM.

Manajemen SPBU Mengaku Tidak Mengetahui

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada R, yang disebut sebagai manajer SPBU tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan aktivitas kendaraan langsir dan kemungkinan adanya kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi melakukan pengisian BBM berulang, R menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sebab, apabila memang terjadi penyalahgunaan BBM secara berulang di lingkungan SPBU, perlu diketahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap transaksi, identitas kendaraan, volume pembelian dan penggunaan QR Code apabila BBM yang dimaksud merupakan BBM subsidi.

Dugaan Pemberian “Tips” kepada Operator Perlu Dibuktikan

Di tengah masyarakat juga berkembang informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang atau “tips” kepada operator SPBU oleh pengemudi kendaraan yang melakukan pengisian berulang agar aktivitas tersebut dapat berlangsung.

Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap operator, rekaman CCTV, catatan transaksi, data penjualan dan apabila diperlukan pemeriksaan terhadap aliran pembayaran yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Jika memang ditemukan adanya pemberian uang kepada petugas untuk memuluskan transaksi yang melanggar ketentuan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum tersendiri dan bukan hanya persoalan administrasi penyaluran BBM.

BBM Subsidi Memiliki Peruntukan dan Pengawasan

BBM subsidi merupakan BBM yang memperoleh subsidi dari pemerintah melalui APBN dan jumlah penyalurannya dibatasi berdasarkan kuota. Konsumen yang berhak juga ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Sistem Subsidi Tepat mensyaratkan kendaraan yang melakukan transaksi menggunakan QR Code yang sesuai dengan kendaraan terdaftar.

Pertamina melalui sistem Subsidi Tepat juga menyatakan bahwa QR Code kendaraan bersifat pribadi dan tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain. Penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Karena itu, jika benar terdapat kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang, aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan.

Pasal 55 UU Migas Bisa Menjerat Jika Unsurnya Terpenuhi

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Artinya, apabila melalui penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi memang disalahgunakan dalam kegiatan pengangkutan atau niaga yang bertentangan dengan ketentuan, pihak yang memenuhi unsur pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi juga harus dilihat dalam kerangka Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta ketentuan BPH Migas mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu. Sistem Subsidi Tepat sendiri menjelaskan bahwa penyaluran Solar subsidi dan Pertalite diarahkan agar tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.

APH dan BPH Migas Diminta Lakukan Pemeriksaan

Atas dugaan tersebut, APH bersama BPH Migas dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kendaraan yang berada di lokasi, tetapi juga perlu menelusuri:

  1. Data transaksi BBM kendaraan yang diduga melakukan langsir;
  2. Nomor polisi dan identitas pemilik kendaraan;
  3. Kesesuaian QR Code dengan kendaraan;
  4. Volume dan frekuensi pengisian BBM;
  5. Rekaman CCTV SPBU;
  6. Kondisi fisik tangki kendaraan, termasuk dugaan modifikasi;
  7. Data penjualan SPBU;
  8. Keterangan operator dan pengawas SPBU;
  9. Tujuan penggunaan BBM setelah pengisian; serta
  10. Kemungkinan adanya pihak lain yang menampung atau memperjualbelikan kembali BBM tersebut.

Pemeriksaan data transaksi menjadi penting karena dapat menunjukkan apakah kendaraan tertentu melakukan pengisian BBM secara tidak wajar dan berulang dalam periode tertentu.

Jangan Sampai BBM Subsidi Bocor ke Pihak yang Tidak Berhak

Dugaan praktik langsir BBM bukan hanya persoalan aktivitas kendaraan di SPBU. Jika BBM yang digunakan merupakan BBM bersubsidi dan terbukti dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut berpotensi mengganggu tujuan pemberian subsidi pemerintah.

Pemerintah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat dan sektor yang memang menjadi sasaran. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya terhadap konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga terhadap pengelolaan anggaran negara.

RuangHukum.com: Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Terbuka
RuangHukum.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh.

Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, dugaan yang ditemukan di lapangan layak mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang.

APH, BPH Migas dan pihak terkait diharapkan segera turun melakukan pengecekan, baik terhadap kondisi fisik kendaraan maupun data transaksi SPBU, sehingga dapat diketahui secara objektif apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM atau tidak.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dugaan aktivitas kendaraan langsir tersebut serta menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *