Medan – Ruanghukum.com // Banyak persoalan pembangunan yang tidak memiliki izin PBG dikecamatan medan helvetia terutama dijalan Alumunium kelurahan sei sikambing C II. Sabtu, (24/10/2026).
Persoalan telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, penertiban, koordinasi antar OPD, status PBG dan KRK, hingga potensi penerimaan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantau Dpp Lsm Gempur 20 Oktober 2026, menemukan aktivitas pembangunan.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kelurahan sei sikambing C II, sebelumnya sudah ada surat himbauan yang diberikan Kasitrantib kepada pemilik bangunan.
Lebih jauh, diperoleh Informasi bahwa pemilik bangunan sudah mengajukan mengurus izin bangunan ke Dinas PKPCKTR Kota Medan, namun belum terbit, yang hanya sebatas KRK.
Namun pertanyaan ;
“PBG Tidak Terlihat, KRK Disebut Baru Terbit,” Namun bangunan terus berrjalan, Ada Apa…?
Saat berada dilokasi, pihak Lsm Gempur meminta keterangan mengenai PBG.
Lalu, pada hari Jum’at 22 Oktober 2026, Lsm Gempur menyurati pihak pemilik, tidak ada ditempat, yang ada hanya pemborong dan pengawas, namun surat ditolak oleh pengawas dan pemborong, yang diperoleh info pengawas dari aparat, dan surat tembusan kepada pihak kelurahan sei sikambing C II, Camat, Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan Komisi 4 untuk menindaklanjuti pembangunan yang tidak ada izin PBG nya.
Lanjut, Lsm Gempur melalui tim investigasi meminta kepada pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang beserta Satpol PP Kota Medan harus tegas, karena sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta mengacu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. (Redpel-Irwandi.S/TIM)





