

Medan, [RuangHukum.my.id] –
Bangunan Liar diduga Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijalan Gereja kelurahan Sidorame Barat kecamatan medan perjuangan kota medan (Rabu, 11/03/2026)
Tim Investigasi Dpp Lsm Gempur bersama awak media saat mendatangi bangunan untuk mengkonfirmasi, pemilik tidak ada ditempat yang ada pemborong yang bernama Rosso dan para kuli bangunan.
Saat dikonfirmasi kepada Rosso yang merupakan pemborong bangunan tersebut mengatakan “saya tidak tau mengenai izin bangunannya bg” ucap Rosso.
Sementara itu bangunan sudah mencapai proses pengerjaan sekitar 70% yang nantinya akan difungsikan sebagai kos-kosan oleh pemiliknya.
Berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2), pemilik tidak memiliki izin PBG prosedurnya dikenakan Administratif pemberhentian sementara atau dikenakan sanksi hukuman berupa perintah pembongkaran bangunan.
Dengan itu, Dpp Lsm Gempur akan menyurati pihak kelurahan, kecamatan, satpol PP dan DPRD kota medan Komisi IV agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak pemilik bangunan, lurah, camat dan satpol PP kota medan karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan.
Puluhan Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum-oknum pemangku pejabat yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, diminta juga kepada DPRD kota medan untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kedepan agar memberi efek jera dan sekaligus menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan.
Laporan Redaktur Pelaksana : Irwandi.S



