Beranda / Uncategorized / DUGAAN KERJA SAMA SPBU COCO 11.201.107 DENGAN MAFIA SOLAR SUBSIDI, LEBIH 15 MOBIL LANGSIR TERORGANISIR GANTI PLAT SETIAP HARI

DUGAAN KERJA SAMA SPBU COCO 11.201.107 DENGAN MAFIA SOLAR SUBSIDI, LEBIH 15 MOBIL LANGSIR TERORGANISIR GANTI PLAT SETIAP HARI

Medan, [Ruanghukum.my.id] – 16 Maret 2026 – Praktik ilegal pengambilan minyak solar subsidi yang terus merajalela kembali ditemukan dengan fokus pada SPBU Coco 11.201.107 yang berlokasi di Jalan HM Yamin. Pantauan langsung awak media ruanghukum irwandi dan tim menunjukkan bahwa setiap hari lebih dari 15 hingga 20 unit mobil langsir datang secara terorganisir, melakukan pergantian plat nomor berulang kali untuk dapat mengisi kembali solar subsidi.

Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara pihak terkait SPBU dengan kelompok mafia minyak subsidi yang telah membentuk organisasi terstruktur. Beberapa sopir mobil langsir yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa mereka bekerja di bawah koordinasi beberapa tokoh utama mafia minyak, antara lain Munir, Thomas, koko reza dan John Setiap sopir mendapatkan arahan untuk berganti plat kendaraan agar tidak terdeteksi saat melakukan pengisian berulang kali di lokasi yang sama.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang memenuhi kriteria, seperti pelaku usaha mikro, petani, dan pengendara transportasi umum yang mendukung aktivitas ekonomi rakyat. Namun, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu distribusi yang seharusnya adil, sehingga masyarakat yang berhak justru sulit mendapatkan pasokan solar subsidi.

Hal ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak da ln Gas Bumi (Migas) yang diubah melalui UU no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Pelaku licik, penimbunan atau transportasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksmal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 Miliar.

Awak media ruanghukum irwandi dan tim berharap pihak berwenang, terutama Aparat Penegak Hukum, segera melavkukan tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kerja sama yang terjadi agar seluruh pelaku dan pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *