Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021).Menurut JPU Hayomi Saputra dalam surat dakwaannya, kasus itu bermula secara diam diam terdakwa merekam aktifitas hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berinisial M sekira April dan Juni 2020.
Terdakwa kemudian membeli nomor perdana untuk ponsel lain dimana ponsel tersebut digunakan untuk menyimpan foto dan video syur hubungan gelap mereka.
“Namun hubungan gelap terdakwa dengan M diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa diceraikan,” ujar JPU.
Akibat di ceraikan oleh istrinya, terdakwa melampiaskan kekesalannya kepada M, dengan cara mengirim foto dan video syur terdakwa dengan M menggunakan ponsel kedua milik terdakwa yang nomornya baru dibeli.
“Foto dan video yang mengandung unsur asusila itu dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun G tidak menggubrisnya,” ucap jaksa.
Selain mengirim kepada teman temannya terdakwa juga memasang foto dan video syurnya dengan M di status whats app (WA) milik terdakwa sehingga bisa terlihat.
“Akhirnya fhoto dan video tersebut, diketahui oleh suami M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar,” ucap jaksa.
Dalam penanganan kasus itu polisi tidak melakukan penahanan. Namun saat pelimpahan ke kejaksaan, jaksa melakukan penahanan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini digelar secara virtual.
Akibat dari perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.