Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menjelaskan pengertian penjabat kepala daerah dan mekanisme penunjukkannya. Prosesnya berdasarkan pertimbangan tim sebelum akhirnya diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akmal mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah ini berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Tujuannya untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya.
“Jadi prinsipnya penunjukkan penjabat ini sudah diatur dalam undang-undang,” kata Akmal Malik dalam pertemuan bersama wartawan di Gedung Kemendagri, akhir pekan lalu.
Menurut dia, penunjukkan penjabat disebut juga political pointed. Sementara kepala daerah dan wakilnya secara definitif hasil pilkada termasuk electical pointed. Semuanya tetap berdasarkan aturan perundang-undangan.
Untuk menentukan seseorang ini memiliki kompetensi atau tidak, kata dia, berdasarkan kajian dan pertimbangan tim pemerintah pusat. Namun hasil akhirnya menjadi keputusan Presiden.
“Kalau untuk pj gubernur, kami di pusat yang merekomendasikan nama. Timnya terdiri atas Setkab, Setneg, Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN. Sedangkan untuk kabupaten dan kota dari usulan gubernur,” ujar dia.
Syarat utama menjadi pj gubernur berdasarkan Undang-Undang Pilkada yakni pejabat tinggi madya seperti yang diatur Undang-Undang ASN. Kemudian mereka yang menduduki posisi pj tidak juga dianggap rangkap jabatan.
“Karena ini juga tugas negara. Kemudian untuk memudahkan pekerjaan sebelumnya nanti ditunjuk lah pelaksana harian atau Plh. Semisal saya nanti di Sulbar, nanti ada Pak Sekjen sebagai Plh Dirjen Otda,” ujar Akmal.