RUANGHUKUM.MY.ID | Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menahan pengemudi truk kontainer pengangkut air minum berinisial BS alias Ilham (40) terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (17/7/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kendaraan, hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang berujung pada kecelakaan fatal.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menyampaikan bahwa tersangka kini telah menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kelalaian pengemudi hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara delapan korban lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari korban luka berat maupun luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian juga memastikan bahwa kernet truk tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan. Bahkan, kernet diketahui sempat berupaya membantu pengemudi ketika situasi darurat terjadi.
Meski penetapan tersangka telah dilakukan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mendalami berbagai aspek teknis, termasuk kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan ahli, serta faktor-faktor lain yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RuangHukum.my.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat berdasarkan hasil penyidikan serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Editor: RuangHukum.my.id






