Beranda / Nasional / PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Wajib Dihormati Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Wajib Dihormati Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

RUANGHUKUM.MY.ID | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Aktivitas tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan relevan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Tegaskan Tidak Mencampuri Pokok Perkara Hukum

PWI Pusat menegaskan bahwa sikap yang disampaikan sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat terhadap kliennya.

Menurut Akhmad Munir, membela kepentingan klien merupakan hak sekaligus kewajiban profesi advokat yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“PWI tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap ini murni untuk menjaga marwah profesi wartawan agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Advokat dan Wartawan Memiliki Peran Strategis

PWI Pusat menilai profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien berdasarkan ketentuan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, akurat, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, hubungan antara kedua profesi di ruang publik seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, menghargai etika profesi, dan menjaga komunikasi yang santun.

PWI Minta Hotman Paris Berikan Klarifikasi

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, PWI juga berharap adanya permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan yang disampaikan telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat dan komunikasi publik yang beretika.
Wartawan Diimbau Tetap Profesional
Di sisi lain, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.

PWI juga menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang dapat menghambat kebebasan pers.

Organisasi tersebut turut mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

“PWI percaya bahwa pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.

Redaksi RuangHukum.my.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati etika komunikasi serta menjaga martabat profesi wartawan.

Pewarta : Boby N

editor : ruanghukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *