Beranda / Kriminal / Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Beroperasi di Aloha, Jalan Yos Sudarso, Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Bertindak Tegas

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Beroperasi di Aloha, Jalan Yos Sudarso, Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Bertindak Tegas


MEDAN, RuangHukum.com. Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak ilegal kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah gudang yang berada di kawasan Aloha, Jalan Yos Sudarso, tepat di samping klenteng, disinyalir menjadi lokasi aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi pada Senin, (3/8), gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ucok Siregar. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak yang disebut.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan, segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap legalitas gudang, izin usaha, asal usul BBM, hingga jalur distribusinya dinilai perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin yang sah, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 53 mengatur sanksi bagi kegiatan migas tanpa perizinan berusaha, sedangkan apabila berkaitan dengan penyalahgunaan BBM tertentu atau bersubsidi, Pasal 55 dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan ataupun hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *