Beranda / Kriminal / Kesalahan Pemberian Obat pada Ibu Hamil, DPP LSM GEMPUR Angkat Bicara Minta RS Yoshua Lubuk Pakam Beri Penjelasan.

Kesalahan Pemberian Obat pada Ibu Hamil, DPP LSM GEMPUR Angkat Bicara Minta RS Yoshua Lubuk Pakam Beri Penjelasan.

Deli Serdang | Ruanghukum.com
Kasus dugaan ketidaksesuaian pelayanan kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang ibu hamil berusia kandungan sekitar tiga bulan bernama Halimah mengaku mengalami kram hebat setelah mengonsumsi obat saat menjalani perawatan di RS Yoshua Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu,(01/8/2026
)

Informasi yang diperoleh Ruanghukum.com menyebutkan, Halimah datang ke rumah sakit pada Minggu (26/7/2026) karena mengalami demam. Setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter memutuskan agar pasien menjalani rawat inap untuk mendapatkan penanganan medis.

Karena diketahui sedang mengandung sekitar tiga bulan, Halimah juga menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Berdasarkan keterangan Dr. Aslina Ariesta Riani Damanik, MKed (OG), SpOG yang disampaikan kepada keluarga, hasil pemeriksaan USG menunjukkan kondisi janin dalam keadaan baik, dengan detak jantung normal dan perkembangan kehamilan sesuai usia kandungan.

Namun, situasi berubah setelah pasien kembali ke ruang perawatan. Menurut keterangan suami Halimah, seorang perawat kemudian memberikan obat untuk diminum.

Tidak lama setelah obat tersebut dikonsumsi, Halimah mengaku mengalami nyeri dan kram perut yang sangat hebat. Khawatir dengan kondisi istrinya, sang suami segera memanggil perawat yang bertugas untuk meminta pertolongan.

Menurut keterangan keluarga, perawat kemudian menanyakan apakah obat yang sebelumnya diberikan telah diminum. Jawaban keluarga bahwa obat tersebut sudah dikonsumsi disebut menjadi awal munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pemberian obat kepada pasien yang sedang hamil.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jenis obat yang diberikan maupun apakah obat tersebut memiliki kontraindikasi terhadap kehamilan.

Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan rekam medis, resep, identifikasi obat, serta keterangan dari tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Irwandi Simangunsong Wabid Investigasi selaku DPP LSM GEMPUR menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Halimah dan keluarganya.

Organisasi itu juga melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak RS Yoshua Lubuk Pakam, sekaligus menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pelayanan kesehatan.

Selain itu, Ruanghukum.com juga telah menyiapkan permohonan klarifikasi kepada manajemen rumah sakit sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang dan penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi Ruanghukum.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RS Yoshua Lubuk Pakam, dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan, serta tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *