
Medan – Ruanghukum.Com // Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan BNNP Sumut menggerebek sarang narkoba digang pantai dikecamatan medan sunggal, Minggu, (18/10/2026) sore. Dalam penggerebekan ini, tim gabungan mengamankan seorang pria dan menyita 4 bungkus paket sabu siap edar, 7 paket ganja dan puluhan alat hisap sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.IP menegaskan, penggerekan dilakukan tim gabungan usai lokasi yang berstatus daerah pantauan, terdeteksi kembali ditemukan adanya praktik jual beli narkoba.
Tim gabungan pun kemudian bergerak, melakukan penggerebekan dan kemudian berhasil meringkus seorang pria DW (19). Di lokasi penggerebekan, petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti narkoba, 4 paket sabu, 7 paket ganja siap edar, puluhan alat hisap sabu (bong) dan timbangan elektrik.

“Kami mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengguna atau pemakai narkoba.Sejumlah pelaku melompat ke sungai, begitu melihat kedatangan kami, lokasi penggerekan memang berada di ujung gang yang hanya bisa dilintasi oleh sepeda motor dan itupun jalannya sangat sempit sehingga momentum ini yang dimanfaatkan para pelaku” ungkap Rafli.

Lapak narkoba yang ditemukan di lokasi penggerebekan, selanjutnya dihancurkan dan dibakar. Hal ini, dilakukan agar praktek serupa tidak kembali dilakukan.
“Sesuai komitmen kami, seluruh lapak yang ada kami dibumihanguskan. Tempat ini akan kembali menjadi pantauan kami, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika praktek serupa kembali ditemukan” tambah Rafli.

Rafli menegaskan, untuk pemberantasan sarang narkoba ditempat ini, pihaknya bersama tim gabungan menggandeng masyarakat setempat, untuk sama – sama memerangi narkoba.
“Komitmen kami jelas dalam pemberantasan, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan para pengguna, putuskan mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (Redpel-Irwandi.S)



