Poin Penyelesaian Belum Dipenuhi, F Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
DELI SERDANG | RUANGHUKUM.COM — Penyelesaian kasus pelayanan medis yang dipersoalkan seorang pasien hamil di RS Yoshua Lubuk Pakam belum menemukan titik temu. Mediasi antara pelapor berinisial F dengan pihak RS Yoshua yang berlangsung di Polres Deli Serdang, Selasa (11/8/2026), belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut mempertemukan F selaku pelapor yang didampingi pendamping hukum dengan Dr. N, perwakilan RS Yoshua Lubuk Pakam yang hadir bersama kuasa hukumnya.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilaporkan F kepada pihak kepolisian.
Poin Pelapor Belum Dapat Dipenuhi RS Yoshua
Dalam pertemuan tersebut, F menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang dialami istrinya.
Namun, berdasarkan keterangan F, pihak RS Yoshua belum dapat memenuhi poin-poin yang disampaikan tersebut.
Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua pihak.
F menilai persoalan yang dialaminya tidak cukup diselesaikan hanya dengan pertemuan formal. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai pelayanan medis yang diterima istrinya, obat yang diberikan, kondisi kesehatan setelah mendapatkan obat, serta bentuk tanggung jawab pihak terkait.
Kondisi Istri Masih Dikeluhkan
F juga menyampaikan bahwa kondisi istrinya hingga saat ini masih menjadi perhatian serius.
Menurut F, sang istri masih mengalami kram, penurunan berat badan serta trauma akibat rangkaian peristiwa yang terjadi ketika menjalani pelayanan kesehatan dalam kondisi hamil.
“Yang kami perjuangkan adalah kejelasan. Sampai sekarang kondisi istri saya masih mengalami kram, berat badan juga menurun dan ada trauma. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan jelas dan tidak berhenti begitu saja,” demikian keterangan F sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Keluhan tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan pasien serta faktor yang menyebabkan keluhan tersebut.
F Minta Seluruh Rekam Medis Dibuka dan Diperiksa
F bersama pendamping hukumnya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, sejumlah hal penting harus diperiksa, termasuk rekam medis, resep, jenis dan dosis obat, catatan pemberian obat, keterangan tenaga kesehatan, kondisi pasien sebelum pemberian obat serta perkembangan kondisi pasien setelah mendapatkan pelayanan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai persoalan yang terjadi.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan kesehatan, kelalaian, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mediasi Berikutnya: Damai atau Berlanjut ke Proses Hukum?
Belum tercapainya kesepakatan dalam pertemuan 11 Agustus 2026 membuat arah penyelesaian perkara masih menjadi tanda tanya.
Apakah mediasi lanjutan nantinya akan menghasilkan perdamaian?
Atau justru F akan memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya?
Jawabannya masih menunggu sikap kedua pihak dan perkembangan penanganan laporan di kepolisian.
Jika mediasi kembali dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum dapat terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku apabila unsur dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi.
Penyidik Diminta Jangan Hanya Berhenti pada Mediasi
F berharap penyidik Polres Deli Serdang tidak hanya melihat persoalan dari sisi mediasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aspek medis dan administrasi pelayanan.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan alat bukti dinilai menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan kesehatan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Penyidik juga diharapkan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien, termasuk tenaga medis, pihak manajemen rumah sakit serta dokumen terkait pemberian obat.
UU Kesehatan Menjadi Salah Satu Dasar Pemeriksaan
Persoalan pelayanan kesehatan saat ini antara lain berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksana dan ketentuan profesi yang relevan.
Namun, penentuan apakah suatu tindakan medis merupakan kelalaian atau pelanggaran hukum harus berdasarkan pemeriksaan profesional, alat bukti, serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian, baik bagi pasien maupun bagi pihak rumah sakit.
Ruanghukum.com: Perkara Belum Berakhir
Mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan menunjukkan bahwa persoalan antara F dan pihak RS Yoshua Lubuk Pakam belum selesai.
Ruanghukum.com memandang transparansi menjadi hal penting dalam perkara yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika memang tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan resmi juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, masyarakat tentu berharap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Ruanghukum.com masih membuka ruang hak jawab kepada manajemen RS Yoshua Lubuk Pakam, Dr. N maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas hasil mediasi dan poin-poin yang disampaikan oleh pelapor.
Editor Redaksi Ruanghukum.com






