
DELI SERDANG – RUANGHUKUM.COM | Perkembangan kasus pemberian obat yang dipersoalkan terhadap seorang ibu hamil tiga bulan di RS Yoshua Lubuk Pakam terus bergulir. Setelah sebelumnya agenda mediasi belum terlaksana, pertemuan antara pihak pelapor dan pihak rumah sakit akhirnya digelar di Polres Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).
Mediasi tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Suami korban sekaligus pelapor berinisial FL hadir dengan didampingi pendamping hukum. Sementara dari pihak RS Yoshua Lubuk Pakam hadir Dr. N sebagai perwakilan rumah sakit yang didampingi kuasa hukumnya.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya dilaporkan FL kepada pihak kepolisian.
FL Sampaikan Sejumlah Poin
Dalam mediasi tersebut, FL menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya penting untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus memberikan kepastian atas persoalan yang dialami istrinya.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan FL, pihak RS Yoshua hingga pertemuan tersebut belum dapat memenuhi poin-poin yang diajukan.Belum tercapainya kesepakatan tersebut membuat proses penyelesaian perkara masih belum menemukan titik akhir.
FL menegaskan bahwa dirinya tetap menginginkan adanya penyelesaian yang memberikan kejelasan terhadap kondisi istrinya serta tanggung jawab atas persoalan yang menjadi dasar laporan.
Kondisi Istri Disebut Masih Mengalami Keluhan
Di tengah proses mediasi, FL juga menyampaikan bahwa kondisi istrinya hingga saat ini masih menjadi perhatian.
Menurut FL, istrinya masih merasakan kram, mengalami penurunan berat badan, serta disebut mengalami trauma setelah kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut.
Keluhan tersebut, menurut FL, menjadi salah satu alasan dirinya tetap mempertahankan laporan dan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pertemuan mediasi.
Namun, terkait penyebab medis dari keluhan yang dialami korban maupun apakah terdapat hubungan langsung dengan obat yang sebelumnya dikonsumsi, hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian medis lebih lanjut.
FL Ingin Persoalan Terang
FL berharap proses penanganan perkara dapat memberikan jawaban secara objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap istrinya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga kondisi kesehatan istrinya yang saat kejadian sedang dalam keadaan hamil.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk rekam medis, jenis obat yang diberikan, resep, keterangan tenaga kesehatan, serta kondisi pasien sebelum dan setelah mendapatkan pelayanan medis.
FL juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi.
Akankah Berakhir Damai atau Berlanjut ke Proses Hukum?
Mediasi pada 11 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan sebagaimana yang diharapkan pihak pelapor.
Pertanyaan berikutnya kini mengarah pada kemungkinan dilaksanakannya mediasi lanjutan.
Apakah pertemuan berikutnya akan menghasilkan kesepakatan dan perdamaian antara FL dengan pihak RS Yoshua Lubuk Pakam, atau justru perkara tersebut akan terus bergulir melalui proses hukum hingga tahap selanjutnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu perkembangan penanganan laporan oleh pihak kepolisian serta sikap kedua belah pihak.
Apabila mediasi kembali dilakukan, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan dan proses hukum tetap dilanjutkan, maka seluruh dugaan yang dilaporkan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik Diharapkan Tetap Objektif
FL berharap penyidik Polres Deli Serdang tetap melakukan penanganan secara profesional, objektif dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mendengarkan keterangan pelapor maupun pihak rumah sakit, tetapi perlu melihat seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Mulai dari rekam medis, obat yang diberikan, resep, keterangan tenaga medis, hingga kondisi korban sebelum dan sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta secara utuh.
Ruanghukum.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak RS Yoshua Lubuk Pakam mengenai hasil mediasi, poin-poin yang disampaikan pelapor, serta alasan pihak rumah sakit belum dapat memenuhi sejumlah permintaan yang diajukan FL.

Redaksi menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses dan seluruh informasi mengenai dugaan kesalahan pelayanan atau pemberian obat masih merupakan bagian dari laporan serta keterangan para pihak. (Redpel-Irwandi.S/TIM)




