Mesuji, Lampung [Ruanghukum.my.id] – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil mengungkap kasus pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Empat dari enam pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah seekor tapir yang sebelumnya terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum) diduga keluar dari habitatnya.
Alih-alih membantu menyelamatkan satwa yang dilindungi tersebut atau melaporkannya kepada petugas berwenang, sejumlah warga justru diduga mengejar, menombak, menyembelih, hingga memotong-motong tubuh tapir. Video pembunuhan satwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat serta pegiat konservasi.
Berbekal video yang viral dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji bergerak cepat dan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 3 Juli 2026, berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Register 45.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak hingga menyembelih satwa tersebut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, rekaman video penyembelihan, serta sisa daging, kulit, dan tulang tapir yang telah dipotong.
Hasil penyidikan sementara mengungkap motif para pelaku diduga karena ingin mengonsumsi daging tapir. Padahal, tapir merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sehingga setiap tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkannya merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat atau petugas konservasi apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya, bukan justru melakukan perburuan.
RuangHukum.my.id akan terus mengawal perkembangan proses penyidikan hingga dua pelaku yang masih buron berhasil ditangkap serta mengikuti proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut.





