MEDAN — Ruanghukum.Com // Penanganan dugaan kesalahan pemberian obat oleh pihak rumah sakit terhadap seorang perempuan yang sedang hamil menjadi sorotan setelah proses mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama perwakilan rumah sakit disebut belum menghasilkan kesepakatan. Kamis, (29/10/2026)
Persoalan tersebut kini turut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan laporan dan hubungan hukum antara penerima kuasa dengan suami korban yang diketahui bernama Farhan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Farhan sebelumnya telah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk membantu menangani persoalan dugaan kesalahan pemberian obat yang dialami istrinya. Laporan disebut telah dibuat, dan proses mediasi dengan perwakilan rumah sakit sempat berlangsung. Namun, hingga mediasi tersebut dilakukan, belum terdapat kesepakatan yang dicapai.
Setelah proses mediasi, penerima kuasa mengaku mengalami kesulitan menghubungi Farhan. Komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana sebelumnya itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara yang telah dipercayakan kepadanya.

Informasi lain yang masih memerlukan verifikasi menyebutkan adanya dugaan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan laporan telah dicabut oleh Farhan tanpa pemberitahuan kepada penerima kuasa.
Meski demikian, hingga saat ini informasi mengenai penyelesaian maupun pencabutan laporan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Farhan, pihak rumah sakit, serta instansi tempat laporan sebelumnya diajukan.
Nama Farhan Dikaitkan dengan Riwayat Mengajar di MTS Sekolah Budi Agung
Dalam penelusuran informasi mengenai Farhan, Humas Sekolah Budi Agung Titipapan, Medan, bernama Ibu Ita, membenarkan bahwa Farhan pernah mengajar IPS dan Keagamaan di sekolah tersebut.
Menurut keterangan Ibu Ita, Farhan telah mengundurkan diri atau resign dari sekolah itu beberapa waktu lalu. Alasan yang disampaikan, sebagaimana diterangkan oleh pihak humas, adalah karena Farhan telah memperoleh tempat mengajar yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Keterangan tersebut hanya menjelaskan riwayat pekerjaan Farhan di sekolah yang bersangkutan. Belum ada informasi yang menunjukkan bahwa pengunduran dirinya dari sekolah tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan kesalahan pemberian obat terhadap istrinya.
Karena itu, riwayat pekerjaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab Farhan dalam perkara yang sedang dipersoalkan.
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa Memiliki Hak serta Kewajiban
Dari sisi hukum, hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1792 KUHPerdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.
Sementara itu, Pasal 1808 KUHPerdata mengatur kewajiban pemberi kuasa untuk mengembalikan uang muka dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa dalam menjalankan tugasnya, serta membayar upah apabila telah diperjanjikan. Kewajiban tersebut pada prinsipnya tetap berlaku sekalipun urusan yang dikuasakan tidak berhasil, sepanjang penerima kuasa tidak melakukan kelalaian yang relevan.
Selanjutnya, Pasal 1809 KUHPerdata mengatur kewajiban pemberi kuasa untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita penerima kuasa selama menjalankan kuasanya, dengan syarat penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
Adapun Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, apabila terdapat perjanjian mengenai honorarium, penggantian biaya operasional, atau kewajiban lain yang belum dipenuhi, penerima kuasa dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata sesuai dengan isi perjanjian dan bukti yang tersedia.
Namun, persoalan apakah Farhan memiliki kewajiban tertentu yang telah dilanggar harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan surat kuasa, perjanjian jasa, bukti komunikasi, dan pengeluaran yang benar-benar terjadi.
Pencabutan Kuasa Berbeda dengan Penghapusan Kewajiban Kontraktual
Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya pemberian kuasa, termasuk penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.
Artinya, pemberi kuasa pada prinsipnya dapat menarik kembali kuasa yang telah diberikan. Akan tetapi, penarikan kuasa tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pembayaran biaya atau honorarium yang telah timbul berdasarkan perjanjian yang sah.
Dalam konteks ini, apabila benar Farhan telah menyelesaikan persoalan dengan pihak rumah sakit tanpa melibatkan penerima kuasa lebih lanjut, hal tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum.
Persoalan hukumnya perlu dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian, kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, kerugian yang dapat dibuktikan, serta tindakan yang dilakukan masing-masing pihak.
Apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai, penerima kuasa dapat menempuh mekanisme somasi dan gugatan perdata. Sementara itu, langkah pidana memerlukan dasar hukum dan unsur tindak pidana tersendiri, bukan semata-mata karena pemberi kuasa sulit dihubungi.
Status Laporan Dugaan Kesalahan Pemberian Obat Perlu Dipastikan
Selain hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa, status laporan terkait dugaan kesalahan pemberian obat juga perlu memperoleh kejelasan.
Apabila laporan sebelumnya diajukan kepada kepolisian, penerima kuasa dapat meminta konfirmasi mengenai status penanganannya sesuai kewenangan dan kedudukan hukumnya. Jika laporan disampaikan kepada instansi kesehatan, status pengaduan dapat dimintakan kepada instansi terkait.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan diajukan. Namun, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaduan untuk tindak pidana aduan dan tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap semua jenis laporan.
Oleh sebab itu, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk laporan yang diajukan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pihak yang berwenang mengajukan pencabutan, serta akibat hukum dari tindakan tersebut.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum yang relevan untuk menelaah penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini tetap memerlukan pemeriksaan fakta medis, dokumen pelayanan, dan keterangan pihak terkait.
Klarifikasi Para Pihak Diperlukan
Dalam perkara ini, klarifikasi dari Farhan menjadi penting untuk memastikan apakah dirinya telah menyelesaikan persoalan dengan rumah sakit, apakah laporan benar telah dicabut, serta bagaimana status hubungan hukumnya dengan penerima kuasa.
Pihak rumah sakit juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apakah telah terjadi kesepakatan penyelesaian setelah mediasi sebelumnya dan apakah terdapat dokumen yang membuktikan penyelesaian tersebut.
Sementara itu, penerima kuasa perlu memperlihatkan dokumen pemberian kuasa dan bukti pekerjaan yang telah dilakukan agar hak serta kewajibannya dapat dinilai secara objektif.
Ruanghukum menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyelesaian perkara tanpa pemberitahuan kepada penerima kuasa masih memerlukan konfirmasi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Farhan telah melakukan pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit telah terbukti melakukan kesalahan medis. Penilaian mengenai dugaan kesalahan pemberian obat harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum yang dirujuk:
- Pasal 1792 KUHPerdata tentang pengertian pemberian kuasa.
- Pasal 1808 KUHPerdata tentang penggantian biaya dan pembayaran upah penerima kuasa.
- Pasal 1809 KUHPerdata tentang ganti rugi kepada penerima kuasa.
- Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata tentang berakhirnya dan penarikan kembali kuasa.
- Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penarikan kembali pengaduan dalam tindak pidana aduan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai salah satu dasar penelaahan persoalan pelayanan kesehatan.
Asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak tetap harus dihormati. Ruanghukum membuka ruang bagi Farhan, pihak rumah sakit, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi guna memperoleh pemberitaan yang berimbang dan akurat. (Redpel-Irwandi.S/TIM).





