Beranda / Nasional / Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran ETLE

Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran ETLE

Jakarta – Ruanghukum.Com // Koorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin 26 Oktober 2026 hingga 8 November 2026

Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, penindakan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman juga menjadi sasaran penindakan.

11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Korlantas Polri menyebutkan 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera ETLE selama Operasi Patuh 2026, yaitu:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi atau penumpang kendaraan yang diwajibkan.
  3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor.
  4. Melanggar marka jalan.
  5. Melanggar rambu lalu lintas.
  6. Menerobos lampu merah.
  7. Melawan arus lalu lintas.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  10. Menerobos jalur busway.
  11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan Daftar tersebut mencakup pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku pengendara, kepatuhan terhadap rambu dan marka, serta ketentuan penggunaan kendaraan di jalan raya.Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (25/10/2026), Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026.“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri. Korlantas juga mengajak masyarakat menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.Masyarakat diimbau untuk berkendara dengan tertib, memperhatikan rambu lalu lintas, mematuhi batas kecepatan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Operasi Patuh 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pengendara diharapkan memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan selama berkendara. (Redpel-Irwandi S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *