Deli Serdang | Ruanghukum.com–
Penanganan dugaan kesalahan pemberian obat terhadap seorang ibu hamil di RS Yoshua Lubuk Pakam terus bergulir di Polres Deli Serdang. Pada Rabu (5/8/2026), F, suami korban sekaligus pelapor, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah dibuatnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik guna mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah dua kali memanggil perwakilan RS Yoshua Lubuk Pakam, yakni pada Jumat (31/7/2026) dan Selasa (4/8/2026) untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap perwakilan rumah sakit sekaligus membuka peluang dilaksanakannya mediasi antara kedua belah pihak.
Kasus ini bermula ketika istri F yang sedang mengandung sekitar tiga bulan menjalani perawatan di RS Yoshua Lubuk Pakam karena mengalami demam.
Setelah mendapatkan pelayanan medis, korban mengonsumsi obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Menurut keterangan pelapor, tidak lama setelah obat tersebut diminum, istrinya mengalami kram perut hebat yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi janin yang sedang dikandungnya.
F menduga obat yang diberikan merupakan obat yang tidak semestinya dikonsumsi oleh ibu hamil, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan kehamilan. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang disampaikan ke Polres Deli Serdang agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, F mengaku berharap proses mediasi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
Namun, menurut keterangannya, hingga waktu yang telah ditentukan, pihak yang diharapkan hadir dalam agenda tersebut belum juga datang.
Kondisi itu membuat F mengaku merasa kecewa dan menilai dirinya seolah tidak mendapatkan kepastian dalam proses penyelesaian perkara.
“Saya datang memenuhi panggilan penyidik karena ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada mediasi, saya siap hadir. Tapi sampai saya menunggu, pihak yang dijadwalkan belum juga datang. Saya merasa dipermainkan. Saya hanya ingin keadilan untuk istri dan anak saya,” ujar F kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
F menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar pelayanan kesehatan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran terhadap standar profesi maupun standar pelayanan medis, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan hukum lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
EdHingga berita ini diterbitkan, pihak RS Yoshua Lubuk Pakam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan maupun alasan belum terlaksananya agenda mediasi. Redaksi Ruanghukum.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi ruanghukum.com





