Beranda / Kriminal / Kasus Dugaan Kesalahan Pemberian Obat pada Ibu Hamil Berlanjut, Polres Deli Serdang Periksa Pihak RS Yoshua Dua Kali

Kasus Dugaan Kesalahan Pemberian Obat pada Ibu Hamil Berlanjut, Polres Deli Serdang Periksa Pihak RS Yoshua Dua Kali

DELI SERDANG | RuangHukum.com – Penanganan kasus dugaan kesalahan pemberian obat terhadap seorang ibu hamil di RS Yoshua Lubuk Pakam terus bergulir. Aparat kepolisian dari Polres Deli Serdang dikabarkan telah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit guna mengumpulkan keterangan dan fakta dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RuangHukum.com, pihak manajemen rumah sakit yang didampingi kuasa hukum telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan lanjutan kembali dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Serangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan terkait dugaan ketidaksesuaian pelayanan kesehatan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang ibu hamil bernama Halimah mengaku mengalami nyeri dan kram hebat usai mengonsumsi obat saat menjalani perawatan di RS Yoshua Lubuk Pakam.

Tidak hanya memeriksa pihak rumah sakit, penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari pihak korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, korban dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2026, guna memberikan keterangan secara langsung mengenai kronologi yang dialaminya. Keterangan korban dinilai penting untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik.

Selain meminta keterangan para pihak, penyidik diperkirakan juga akan mendalami berbagai dokumen pendukung, termasuk rekam medis, resep obat, jenis obat yang diberikan, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan rumah sakit, serta keterangan dari tenaga medis yang menangani pasien.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan kesehatan maupun unsur pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aspek keselamatan pasien, khususnya ibu hamil yang memerlukan penanganan medis secara cermat sesuai standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan.
RuangHukum.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen dan berimbang. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak RS Yoshua Lubuk Pakam, tenaga kesehatan yang menangani pasien, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polres Deli Serdang masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik. Seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : ruanghukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *