JAKARTA | RUANGHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak, termasuk dua wakil rektor. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atau transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Informasi tersebut turut diberitakan dalam tayangan televisi yang terdapat pada video yang diterima redaksi RuangHukum.com. Dalam tayangan tersebut disebutkan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan suap atau pengondisian proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
KPK membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dua pejabat kampus yang turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Keterlibatan sejumlah pejabat perguruan tinggi tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas dan kesempatan yang adil.
Dalam tayangan yang beredar, isu yang disorot juga berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Uang Ratusan Juta Diamankan
KPK menyatakan turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam rangkaian OTT. Namun, rincian mengenai jumlah uang, pihak pemberi maupun penerima, serta mekanisme transaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing.
Karena itu, status seseorang yang diamankan dalam OTT tidak serta-merta berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka dan pembuktian perkara tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
Penerimaan Mahasiswa Jadi Titik Rawan
Perkara ini kembali membuka perhatian terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Jika proses penerimaan mahasiswa dapat dipengaruhi transaksi atau pembayaran tertentu, persoalannya bukan hanya menyangkut integritas pejabat kampus, tetapi juga dapat merusak prinsip keadilan bagi calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara resmi.
Anggota Komisi X DPR RI bahkan menilai OTT tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola dan sistem pembiayaan pendidikan tinggi.
KPK Diminta Ungkap Konstruksi Perkara
Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai bagaimana modus dugaan transaksi tersebut berlangsung, siapa pihak yang memberikan dan menerima uang, berapa nilai transaksi sebenarnya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Jika seluruh rangkaian perkara telah terungkap, KPK diharapkan menyampaikan konstruksi kasus secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
RuangHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan KPK terhadap Rektor Unsoed, dua wakil rektor, serta pihak lain yang diamankan.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena proses hukum masih berjalan. RuangHukum.com tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Redaksi Ruanghukum.com





