MEDAN | Ruanghukum.com— Pembangunan kompleks perumahan Bhayangkara Holyland yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat di lokasi, (5/11).
Berdasarkan pantauan melalui dilapangan terlihat sejumlah bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan konstruksi. Di lokasi juga terdapat papan informasi PBG yang memuat sejumlah keterangan terkait persetujuan pembangunan gedung.
Namun, keberadaan papan PBG tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen persetujuan yang diterbitkan dengan kondisi bangunan yang sedang dikerjakan, baik dari aspek jumlah bangunan, fungsi, luas, maupun spesifikasi teknis yang telah disetujui.
Informasi pada papan PBG yang terpasang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk mencocokkan dokumen teknis dengan kondisi aktual pembangunan di lapangan.
Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar formalitas administrasi. PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Karena itu, setiap pelaksanaan pembangunan seharusnya mengacu pada dokumen teknis dan persetujuan yang telah diterbitkan.
Dinas Terkait Diminta Lakukan Pemeriksaan
Menyikapi dugaan tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh bangunan yang sedang dikerjakan telah sesuai dengan PBG yang diterbitkan atau justru terdapat perubahan maupun penambahan konstruksi yang belum tercakup dalam persetujuan tersebut.
Selain itu, instansi terkait juga perlu memastikan kesesuaian fungsi bangunan, jumlah unit, luas bangunan, garis sempadan, serta aspek keselamatan konstruksi berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disetujui.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan teknis, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembang Diharapkan Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, pihak pengembang maupun penanggung jawab pembangunan Bhayangkara Holyland diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian jumlah dan tipe unit yang dibangun dengan PBG, luas bangunan yang disetujui, fungsi bangunan, serta apakah terdapat perubahan desain atau konstruksi selama proses pembangunan berlangsung.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan.
Perlu ditegaskan, dugaan ketidaksesuaian PBG dengan kondisi fisik bangunan ini masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak pengembang telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan hasil klarifikasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap pembangunan gedung dan perumahan di wilayahnya memenuhi ketentuan perizinan serta standar keselamatan bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red)






