Beranda / Kriminal / Gudang BBM Diduga Beroperasi di Sampali, APH Diminta Tidak Tutup Mata!

Gudang BBM Diduga Beroperasi di Sampali, APH Diminta Tidak Tutup Mata!

DELI SERDANG | RUANGHUKUM.COM — Keberadaan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Damar Wulan B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Informasi yang diterima redaksi (25/08) menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Posisi bangunan yang relatif tersembunyi dan akses masuk yang disebut terbatas semakin memunculkan pertanyaan: sebenarnya aktivitas apa yang berlangsung di balik lokasi tersebut?

Warga meminta aparat penegak hukum tidak sekedar menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan bangunan atau tangki penyimpanan. Masyarakat meminta aparat mengusut secara menyeluruh asal-usul BBM, dokumen pembelian, izin penyimpanan, volume BBM, kendaraan pengangkut hingga jaringan distribusinya.
Sebab, apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan yang sama juga mengatur kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa izin.

Namun, penerapan ketentuan pidana harus berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil penyidikan serta memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nama “Napit” Disebut, APH Diminta Verifikasi
Di tengah informasi yang berkembang, seorang pria yang disebut warga dengan panggilan “Napit” dikaitkan dengan pengelolaan lokasi tersebut.

Namun sampai saat ini, keterkaitan tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat maupun pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pertanyaan publik justru semakin jelas: siapa pemilik lokasi, siapa pengelolanya, dari mana BBM diperoleh dan ke mana BBM tersebut disalurkan?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah
Masyarakat meminta Polsek Percut Sei Tuan, Polres terkait dan Polda Sumatera Utara tidak saling menunggu dalam menyikapi informasi tersebut.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan kegiatan ilegal, masyarakat berharap tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pihak kecil saja. Rantai pasok dan aktor yang berada di balik aktivitas tersebut juga harus ditelusuri.

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut ternyata memiliki izin dan seluruh aktivitasnya legal, aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

“Jangan dibiarkan kalau memang ilegal. Periksa saja secara terbuka. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tindak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

APH Ditantang Berani Membuka Fakta
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah lokasi tersebut benar merupakan gudang penampungan BBM? Apakah memiliki izin? Dari mana BBM berasal? Apakah ada BBM bersubsidi? Siapa pemilik dan pengelolanya? Dan ke mana distribusinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya berhenti menjadi isu di tengah masyarakat.

RuangHukum.com mendesak APH segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai aktivitas yang disebut-sebut sudah lama menjadi rahasia umum justru tidak pernah disentuh pemeriksaan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari kepolisian dan pihak yang disebut terkait dengan lokasi tersebut. (Red)

Editor : Redaksi Ruanghukum.com

Polsek Percut Sei Tuan

Polrestabes Medan

Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *