Beranda / Kriminal / Gudang Solar di Tanjung Mulia Disorot, APH Diminta Bongkar Asal-Usul BBM dan Jaringan Distribusinya

Gudang Solar di Tanjung Mulia Disorot, APH Diminta Bongkar Asal-Usul BBM dan Jaringan Distribusinya

Lokasi Disebut Berkedok Bengkel, Nama Rinaldi alias Naldi Muncul dalam Informasi Warga

MEDAN | RUANGHUKUM.COM — Keberadaan sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan solar di kawasan Jalan Pematang Pasir, Tanjung Mulia, Medan, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan, tetapi mengusut dari mana BBM tersebut berasal dan ke mana distribusinya.

Informasi yang diterima redaksi (25/08) menyebutkan lokasi tersebut tampak menjalankan aktivitas yang menyerupai usaha bengkel. Namun, masyarakat mempertanyakan keberadaan sarana yang disebut berkaitan dengan penyimpanan BBM jenis solar di lokasi tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: apakah lokasi tersebut benar hanya digunakan sebagai bengkel, atau terdapat aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM yang belum diketahui legalitasnya?

Bukan Sekadar Soal Tangki, Asal Solar Harus Dibongkar
Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan solar, aparat perlu memeriksa secara menyeluruh dokumen dan legalitas kegiatan tersebut.

Pemeriksaan antara lain perlu mencakup asal-usul BBM, dokumen pembelian, jenis BBM, volume yang ditampung, izin penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya tangki di suatu lokasi. Yang jauh lebih penting adalah rantai pasok BBM dari hulu hingga hilir.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir, termasuk penyimpanan dan niaga tanpa izin. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.

Dalam praktik penegakan hukum pada 2026, ketentuan Pasal 55 UU Migas masih digunakan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan penyesuaian terhadap rezim pidana yang berlaku.

Nama Rinaldi alias Naldi Disebut, Polisi Diminta Verifikasi

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, nama seorang pria yang kerap disapa Rinaldi alias Naldi disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Namun, sampai saat ini keterkaitan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Karena itu, justru aparat yang berwenang perlu melakukan verifikasi. Jika informasi tersebut tidak benar, pemeriksaan dapat sekaligus memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan ilegal, maka proses hukum semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
APH Jangan Hanya Periksa Lokasi, Telusuri Jaringannya
Masyarakat meminta Polres dan Polda Sumatera Utara tidak saling menunggu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban aparat:

  1. Dari mana solar diperoleh?
  2. Siapa pemasoknya?
  3. Apakah solar bersubsidi atau nonsubsidi?
  4. Berapa kapasitas dan volume yang disimpan?
  5. Apakah kegiatan penyimpanan memiliki izin?
  6. Kendaraan apa yang digunakan untuk mengangkut?
  7. Siapa pembeli atau penerima BBM?
  8. Ke mana BBM tersebut didistribusikan?
  9. Apakah terdapat lokasi lain yang terhubung dengan aktivitas tersebut?

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Pemasok, pemodal, pengelola dan jaringan distribusi juga harus ditelusuri.
Jika Legal, Publik Berhak Mendapat Kepastian
Di sisi lain, apabila lokasi tersebut ternyata memiliki izin dan seluruh aktivitasnya sesuai ketentuan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul prasangka berkepanjangan. Artinya, pemeriksaan APH justru penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

RuangHukum.com juga mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 sehingga penerapan ketentuan pidana dalam perkara konkret harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku serta fakta dan waktu terjadinya peristiwa.

Publik Menunggu Keberanian APH
Kini pertanyaannya sederhana: benarkah lokasi tersebut hanya bengkel, atau terdapat aktivitas penyimpanan dan distribusi solar di baliknya?
Jawabannya tidak seharusnya berdasarkan rumor, melainkan melalui pemeriksaan resmi, dokumen, keterangan saksi, penelusuran transaksi, serta barang bukti.

RuangHukum.com mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, instansi terkait serta pihak yang disebut dalam informasi mengenai pengelolaan lokasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rinaldi alias Naldi, pemilik/pengelola lokasi, maupun pihak terkait lainnya. (Red)

#Polresta KP3 Belawan

#Polrestabes Medan

#Poldasu (Kabiv Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *