Beranda / Daerah / Diduga Berasal dari Tambang Ilegal, Distribusi Pasir di Sungai Ular Ditertibkan Tim Gabungan Pemprov Sumut

Diduga Berasal dari Tambang Ilegal, Distribusi Pasir di Sungai Ular Ditertibkan Tim Gabungan Pemprov Sumut

Serdang Bedagai | Ruanghukum.my.id
Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan dan distribusi pasir yang masih berlangsung meski diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah truk pengangkut material turut diperiksa. Salah seorang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut pasir dan tidak mengetahui secara pasti asal-usul legalitas material yang dibawanya. Ia menyebut pasir tersebut akan digunakan untuk kebutuhan proyek pembangunan dan dibeli melalui pihak lain.

Di lokasi pertama, petugas mendapati aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dompeng yang langsung dihentikan. Namun, saat aparat tiba, sejumlah pekerja memilih meninggalkan lokasi sehingga proses pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab belum dapat dilakukan.

Sementara itu, di titik lainnya, tim kembali menemukan proses pemuatan pasir ke atas truk. Para pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai buruh harian dan tidak mengetahui identitas pemilik maupun pengelola usaha penambangan tersebut.

Sebagai langkah penindakan awal, tim terpadu membongkar saluran pipa penyedot pasir yang digunakan untuk operasional penambangan. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan tertulis dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas hingga pengelola mampu menunjukkan izin usaha pertambangan serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu infrastruktur di sekitarnya.

Aparat juga mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

editor: ruanghukum.mu.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *