Medan, RuangHukum.my.id – Ledakan dahsyat mengguncang Komplek Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (20/7/2026) sore. Ledakan yang diduga berasal dari kebocoran pipa gas bawah tanah tersebut menghancurkan satu unit rumah dan menyebabkan sejumlah bangunan di sekitarnya mengalami kerusakan.
Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, Brimob, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, serta tenaga medis langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan pencarian di bawah reruntuhan bangunan. Proses pencarian melibatkan alat berat karena struktur bangunan yang roboh dinilai membahayakan petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polrestabes Medan, dugaan sementara penyebab ledakan adalah kebocoran pipa gas tanam yang berada di bawah rumah. Dugaan tersebut diperkuat setelah petugas menggunakan alat pendeteksi gas di lokasi kejadian. Namun demikian, polisi menegaskan penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi lanjutan dari tim forensik dan pihak terkait.
Hingga Selasa (21/7/2026), tim evakuasi masih melakukan pencarian terhadap korban yang diduga masih tertimbun reruntuhan. Data sementara menyebutkan terdapat korban meninggal dunia, beberapa korban mengalami luka-luka, dan proses pencarian terhadap korban lainnya masih terus berlangsung. Jumlah korban dapat berubah seiring proses evakuasi yang masih dilakukan.
Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat karena ledakan tidak hanya merobohkan rumah yang menjadi pusat ledakan, tetapi juga merusak beberapa rumah di sekitarnya serta sejumlah kendaraan akibat kuatnya gelombang ledakan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi dan mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area kejadian demi keselamatan serta kelancaran proses penyelidikan.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait masih terus mendalami penyebab pasti insiden tersebut, termasuk memastikan kondisi jaringan gas di kawasan perumahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
pewarta : Boby N
Editor : ruanghukum.com






