
DELI SERDANG | RUANGHUKUM.COM — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi solar di Jalan Damar Wulan B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, kembali mencuat.
Ironisnya, informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut masih berjalan hingga kini. Padahal, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM itu telah menjadi sorotan masyarakat.
Publik pun mempertanyakan, mengapa lokasi yang disebut-sebut telah lama beroperasi belum juga diperiksa secara serius?


Polda Sumatera Utara diminta turun tangan langsung dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal-usul solar, legalitas penyimpanan dan niaga, kemungkinan keterlibatan BBM bersubsidi, hingga jaringan distribusinya.
Nama “Napit” disebut-sebut warga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut. Namun, informasi itu belum terkonfirmasi secara resmi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat.
Jika memang ilegal, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak—telusuri pemilik, pengelola, pemasok, pemodal dan jaringan distribusinya. Jika ternyata legal, buka kepada publik hasil pemeriksaannya.
Pertanyaan masyarakat sederhana: jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung, mengapa belum ada tindakan?
RuangHukum.com meminta Polda Sumut segera turun, periksa lokasi dan buka fakta sebenarnya kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan pihak terkait. (Red)





