
Sudah Disorot Media, Pemilik Tak Beri Klarifikasi — Publik Menunggu Tindakan APH
MEDAN | RUANGHUKUM.COM — Dugaan aktivitas penyimpanan solar di kawasan Jalan Pematang Pasir, Tanjung Mulia, Medan, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, pertanyaan mengenai legalitas, asal-usul dan distribusi BBM di lokasi tersebut belum memperoleh jawaban yang terang.
RuangHukum.com sebelumnya telah menyoroti lokasi tersebut dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut terkait. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Sikap diam tersebut tentu bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini semakin membuat publik bertanya: sebenarnya apa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut?
Polda Sumut Diminta Segera Periksa
Jika benar hanya kegiatan usaha yang legal, pemeriksaan aparat semestinya bukan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpanan atau niaga BBM yang melanggar ketentuan, aparat wajib mengambil langkah sesuai hukum.
Yang perlu dibuktikan bukan sekadar keberadaan tangki, tetapi asal solar, dokumen pembelian, izin penyimpanan, volume BBM, kendaraan pengangkut, pemasok dan jalur distribusinya.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
Publik Menunggu, Bukan Sekadar Berita
Persoalannya kini sederhana:
Apakah lokasi tersebut legal atau tidak?
Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum.
RuangHukum.com mendesak Polda Sumut dan jajaran terkait tidak membiarkan informasi ini berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebab, apabila dugaan tersebut benar, yang harus dibongkar bukan hanya lokasi, tetapi rantai pasok dan jaringan distribusinya.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut terkait maupun keterangan resmi Polda Sumut mengenai pemeriksaan lokasi tersebut. Publik menunggu tindakan, bukan sekadar diam.
(Red)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik/pengelola lokasi serta pihak terkait lainnya.





