Beranda / Kriminal / LEGALITAS PT LACQUER CRAFT DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA PERIKSA AKTIVITAS PENGOLAHAN KAYU DAN EKSPOR-IMPOR

LEGALITAS PT LACQUER CRAFT DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA PERIKSA AKTIVITAS PENGOLAHAN KAYU DAN EKSPOR-IMPOR

Beroperasi di Tanjung Morawa, Publik Minta Kehutanan, Perdagangan dan Bea Cukai Buka Data Perizinan

DELI SERDANG | RUANGHUKUM.COM — Legalitas kegiatan PT LACQUER CRAFT, yang disebut beroperasi di Jalan Limau Mungkur, Dusun V Nomor 1, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan, Selasa (25/08).

Persoalan yang mencuat bukan sekadar aktivitas perusahaan, melainkan status perizinan pengolahan kayu, asal-usul bahan baku, hingga dugaan aktivitas ekspor-impor yang disebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Namun, muncul pertanyaan publik mengenai apakah seluruh kegiatan tersebut telah memiliki perizinan berusaha yang sesuai serta dokumen legalitas bahan baku dan perdagangan luar negeri. Pertanyaan itu seharusnya tidak dijawab dengan asumsi. Buka dokumennya, periksa izinnya, dan pastikan faktanya.

Bukan Sekadar Ada Pabrik, Legalitasnya Harus Jelas
Kegiatan pengolahan hasil hutan kayu bukan aktivitas yang dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan ketertelusuran bahan baku.

PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain pemanfaatan hutan, pengolahan hasil hutan, pengawasan dan sanksi administratif. Regulasi tersebut saat ini tercatat telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

Ketentuan teknis kehutanan juga mengatur bahwa bahan baku untuk kegiatan pengolahan hasil hutan harus berasal dari sumber yang sah.

Karena itu, aparat dan instansi teknis perlu memastikan:

  1. apa izin atau perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan;
  2. jenis kegiatan pengolahan yang dilakukan;
  3. dari mana bahan baku kayu diperoleh;
  4. apakah dokumen asal-usul kayu dapat ditelusuri;
  5. apakah kapasitas produksi sesuai dengan perizinan; dan
  6. apakah seluruh kewajiban administrasi kehutanan telah dipenuhi.

Jika seluruhnya legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai hukum.

Dugaan Ekspor-Impor Juga Perlu Dibongkar

Sorotan berikutnya berkaitan dengan informasi mengenai dugaan kegiatan pengiriman atau penerimaan barang dari dan ke luar negeri.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur perdagangan luar negeri, ekspor, impor, perizinan, pengawasan hingga penyidikan. Ketentuan mengenai penetapan eksportir dan pengenal importir juga diatur dalam rezim perdagangan.

Sementara itu, kegiatan kepabeanan berada dalam rezim UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Maka, apabila benar terdapat kegiatan ekspor atau impor, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “barang apa yang dikirim?”, tetapi juga:

  1. Siapa eksportir atau importirnya?
  2. Apa dokumen kepabeanannya?
  3. Dari mana barang berasal?
  4. Ke mana dikirim?
  5. Apakah terdapat larangan atau pembatasan
  6. Dan apakah seluruh persyaratan perdagangan luar negeri telah dipenuhi?

APH Jangan Hanya Menunggu Isu Membesar

RuangHukum.com mendorong instansi kehutanan, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar melihat kondisi fisik perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus menyasar perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, sumber bahan baku, serta alur perdagangan yang terkait.

Sebaliknya, jika seluruh aktivitas PT LACQUER CRAFT ternyata telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara proporsional agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Sorotan ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian hukum.

  • Apakah kegiatan pengolahan kayu PT LACQUER CRAFT telah memiliki perizinan yang sesuai? –
  • Apakah seluruh bahan bakunya berasal dari sumber yang sah?
  • Apakah perusahaan melakukan ekspor-impor dan, jika benar, apakah seluruh dokumen serta persyaratannya terpenuhi?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun.

RuangHukum.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT LACQUER CRAFT telah melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, RuangHukum.com belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT LACQUER CRAFT maupun hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

RuangHukum.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT LACQUER CRAFT serta pihak-pihak terkait.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum: periksa, buka faktanya, dan pastikan hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap pelaku usaha.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *