Deli Serdang, [Ruanghukum.my.id] – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026 sebagai hari yang diliburkan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.10/349 Tahun 2026 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2026 sebagai Hari yang Diliburkan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II akan berlangsung di 76 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Penetapan hari libur ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, M.AP, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar ASN, karyawan, maupun siswa yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkades Serentak 2026.
Meski demikian, instansi yang memberikan pelayanan publik vital seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, serta unsur yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkades tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sementara itu, perusahaan dan badan usaha diimbau memberikan dispensasi kepada pekerja yang terdaftar sebagai pemilih agar dapat menyalurkan hak suaranya tanpa kehilangan hak sebagai karyawan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkades berlangsung. Diharapkan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 sendiri menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memperkuat demokrasi dan pembangunan desa, dengan melibatkan ratusan calon kepala desa yang akan bertarung di puluhan desa yang menyelenggarakan pemilihan. (bn)





