DELI SERDANG | RUANGHUKUM.COM — Sorotan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM di Jalan Damar Wulan B, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, belum berakhir.
Hasil pantauan terbaru awak media (1/9) menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang sebelumnya telah menjadi sorotan masih berjalan hingga saat ini?
Nama Napit, yang sebelumnya disebut-sebut warga berkaitan dengan pengelolaan lokasi, kembali menjadi perhatian. Namun, keterkaitan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat.
Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan hingga Polda Sumut diminta segera turun tangan untuk memastikan legalitas gudang, asal-usul BBM, izin penyimpanan serta jalur distribusinya.
Jika benar ditemukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin, UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyimpanan dan niaga tanpa izin.
Masyarakat mengaku semakin resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa sebuah aktivitas yang diduga bermasalah dapat terus berjalan tanpa pemeriksaan.
RuangHukum.com meminta APH tidak sekadar menunggu laporan. Periksa, verifikasi dan ungkap fakta di lapangan. Jika legal, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Napit, pemilik/pengelola lokasi, maupun pihak kepolisian terkait. (Red)
Editor : Redaksi ruaghukum.com





