Malaka, RuangHukum.my.id – Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo (M) 2,7 mengguncang wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.05.57 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada pada koordinat 9,69 Lintang Selatan (LS) dan 125,08 Bujur Timur (BT) atau sekitar 26 kilometer tenggara Kabupaten Malaka, NTT, dengan kedalaman 10 kilometer.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan mengenai dampak kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut. Selain itu, belum terdapat informasi mengenai adanya potensi tsunami.
BMKG menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan merupakan hasil analisis awal yang mengutamakan kecepatan penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, parameter gempa masih dapat mengalami perubahan seiring dengan masuknya data tambahan dan proses analisis lanjutan.
Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Warga juga diminta mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh BMKG maupun instansi terkait.
Data Gempa BMKG:
– Magnitudo : 2,7
– Tanggal. : Sabtu, 25 Juli 2026
– Waktu. : 23.05.57 WIB
– Lokasi. : 9,69 LS – 125,08 BT
– Pusat Gempa : 26 Km Tenggara Malaka, Nusa Tenggara Timur
– Kedalaman. : 10 Kilometer
Disclaimer BMKG:
Informasi ini mengutamakan kecepatan sehingga hasil pengolahan data masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring kelengkapan data yang diterima.
RuangHukum.my.id akan terus memantau perkembangan informasi resmi dari BMKG terkait aktivitas gempa bumi tersebut dan akan menyampaikan pembaruan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.(BN)






