Beranda / Uncategorized / Praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar, Diduga di Tunggangi Mafia “Reza”

Praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar, Diduga di Tunggangi Mafia “Reza”

Ruanghukum.my.id (Medan). Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Panitera 14.202.113 yang terletak di Jalan Yos sudarso kembali menjadi sorotan. Sabtu, 28/03/2026.

Diduga kuat terdapat pengemudi mobil “langsir” yang telah memodifikasi kendaraan mereka yang ditunggangi oleh oknum mafia solar “dugaan koko reza” dengan bekerja sama dengan pihak internal SPBU setiap hari.

Dugaan penyelewengan ini terhendus setelah ditemukan sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (baby tank) melakukan pengisian solar di SPBU tersebut, modus yang digunakan meliputi dengan penggunaan barcode dengan mengisi berulang kali.

Para Pelaku diduga mengisi solar melampaui batas kuota harian, dengan menggunakan mobil mewah (guna untuk mengelabui APH) yang sudah dimodifikasi.

Sementara dari pihak SPBU dari tingkat manager dan pengawas diduga mengetahui dan memberikan izin, karena adanya dugaan “uang tip” kepada operator SPBU agar memberikan izin pengisian tanpa prosedur yang benar.

Antrian sering terjadi di SPBU tersebut sementara stok solar seringkali dinyatakan habis untuk pengguna lainnya dalam waktu singkat.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Untuk itu diharapkan agar APH dapat segera menindak tegas perihal penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berrsubsi.

Redpel (Irwandi.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *