Beranda / Daerah / Pemko Medan Resmi Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Pemko Medan Resmi Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Medan, [Ruanghukum.my.id] — Pemerintah Kota Medan resmi menerbitkan kebijakan baru terkait penanganan korban kejahatan jalanan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru, biaya pengobatan warga yang menjadi korban begal kini akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk seorang korban begal bernama Timoria Sitorus yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara pada Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico Waas, kebijakan tersebut dibuat karena selama ini banyak korban tindak kriminal jalanan tidak mendapatkan perlindungan biaya medis melalui BPJS Kesehatan akibat keterbatasan regulasi yang berlaku. Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah dengan menghadirkan perlindungan melalui APBD daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Dalam aturan itu, pemerintah menyiapkan bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti pembegalan.

Wali Kota Medan menyebut kebijakan itu diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Selain menjadi korban tindak kriminal, warga dinilai tidak seharusnya kembali dibebani persoalan biaya rumah sakit yang cukup besar.

Untuk mendukung program tersebut, Pemko Medan diketahui telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang ditanggung mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan setelah pasien keluar dari rumah sakit.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan warga Medan sejak Kamis pagi. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap korban kriminalitas jalanan yang selama ini kesulitan memperoleh jaminan biaya pengobatan. (bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *