Beranda / Daerah / Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan Dipertanyakan, Diduga Minim Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan Dipertanyakan, Diduga Minim Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

DELI SERDANG – Ruanghukum.com | Dugaan minimnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kembali menjad sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terkait permintaan konfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 serta keberadaan bangunan/tempat upacara di lapangan sekolah. Kamis,(6/8/2026).

Sekira pukul 10.30 WIB Kamis 6 agustus 2026, wartawan mendatangi SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran Dana BOS tahap pertama tahun 2026.

Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, wartawan juga mempertanyakan mengenai bangunan atau fasilitas yang berada di area lapangan sekolah yang digunakan sebagai tempat upacara, termasuk sumber anggaran pembangunannya, nilai anggaran, tahun pelaksanaan, serta mekanisme pengadaannya.

Saat dikonfirmasi, pihak Humas SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan, Marga Simanjuntak, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menyarankan agar wartawan menghubungi langsung kepala sekolah.

Wartawan kemudian berupaya menghubungi Kepala SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan, Evi Juliani, untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi. Namun, berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan pada saat itu, panggilan telepon disebut berdering tetapi tidak diangkat. Pesan melalui WhatsApp juga disebut belum mendapatkan balasan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran publik diterapkan di lingkungan SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan.

Apalagi sekolah tersebut disebut memiliki sekitar 1.186 siswa, sementara terdapat informasi mengenai pembayaran SPP sekitar Rp100.000 per siswa setiap bulan.

Dengan jumlah peserta didik yang cukup besar, publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BOS Bukan Anggaran yang Boleh GelapDana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 tidak semestinya dianggap sebagai gangguan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur undang-undang.

Kewajiban badan publik dalam memberikan informasi juga berkaitan dengan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008, termasuk kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Jangan Sampai Transparansi Hanya Sebatas Slogan Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka sepanjang informasi yang diminta memang merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat penggunaan Dana BOS untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas tertentu di lingkungan sekolah, masyarakat juga patut mengetahui apa kegiatan yang dilaksanakan, sumber dananya, nilai anggarannya, waktu pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya, sesuai ketentuan pengelolaan dana BOS.
Sikap tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi wartawan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut patut menjadi perhatian apabila terjadi berulang dan menghambat masyarakat maupun pers dalam memperoleh informasi yang memang terbuka untuk publik

Minta Disdik dan Inspektorat Turun Tangan Atas persoalan tersebut, diminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas melihat administrasi, tetapi juga memastikan apakah seluruh penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 telah sesuai dengan peruntukan, petunjuk teknis, mekanisme pengadaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan BOS, atau bahkan dugaan penyimpangan keuangan negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Humas Juga Diminta Tidak Menutup Informasi Terkait keterangan Humas Marga Simanjuntak yang menyebut tidak mengetahui persoalan anggaran dan meminta wartawan menghubungi kepala sekolah, hal tersebut tentunya juga perlu dilihat secara proporsional.

Tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa Humas melakukan penutupan informasi tanpa pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Namun, jika memang terdapat instruksi atau praktik yang membuat informasi publik sengaja ditutup-tutupi, maka hal tersebut tentu perlu dievaluasi oleh atasan dan instansi terkait.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi yang diperlukan bagi kepentingan publik, dengan tetap menjalankan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Kepala Sekolah Diminta Buka Ruang Klarifikasi Kepala SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan Evi Juliani diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut, khususnya terkait penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026, fasilitas/bangunan tempat upacara di lapangan sekolah, serta informasi mengenai pembiayaan pendidikan yang menjadi perhatian publik.

Konfirmasi dari kepala sekolah sangat penting agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan sekolah. Yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran pendidikan dan fasilitas sekolah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka penjelasan terbuka justru akan menjadi jawaban sekaligus membantah setiap dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, maka instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara jangan tutup mata. Publik menunggu transparansi dan hasil pemeriksaan yang objektif terhadap pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan.

Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bahan konfirmasi dan pengawasan publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak sekolah dan pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan jawaban atas pemberitaan ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *